Syarat dan Ketentuan Penghapusan Sanksi Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan kebijakan yang memberikan keringanan bagi wajib pajak.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, DJP menetapkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.
Keputusan ini dikeluarkan sebagai bentuk pertimbangan atas libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan batas akhir pelaporan pajak.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 sebenarnya jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Namun, pada periode tersebut, Indonesia akan mengalami libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Periode libur yang panjang hingga 7 April 2025 berpotensi membuat banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menyadari dampak dari libur panjang ini, DJP memberikan kebijakan khusus dengan tidak mengenakan sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT atau membayar PPh Pasal 29 hingga 11 April 2025.
Dengan demikian, wajib pajak memiliki tambahan waktu untuk memenuhi kewajibannya tanpa khawatir terkena denda.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak.
Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan perpajakan tetap fleksibel dan tidak membebani masyarakat, terutama saat menghadapi situasi tertentu seperti libur panjang.
Syarat dan Ketentuan Penghapusan Sanksi
Agar dapat memanfaatkan kebijakan ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP terjadi dalam periode setelah 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025.
Penghapusan sanksi administratif berlaku secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan khusus kepada DJP.
Jika wajib pajak melaporkan SPT atau membayar pajak setelah 11 April 2025, maka sanksi administratif akan tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat tetap dapat melaporkan SPT atau membayar pajak tanpa khawatir akan denda administratif, selama masih dalam rentang waktu yang ditentukan.
Agar tidak mengalami keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak sebaiknya memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan DJP. Berikut beberapa cara mudah melaporkan SPT:
DJP telah menyediakan layanan pelaporan SPT secara daring melalui situs https://djponline.pajak.go.id. Wajib pajak cukup login menggunakan NPWP dan kata sandi, lalu mengikuti langkah-langkah pengisian SPT secara digital.
Bagi wajib pajak yang ingin mengisi formulir secara offline dan mengunggahnya kembali saat sudah lengkap, e-Form menjadi pilihan yang lebih fleksibel.
Wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT secara online dapat datang langsung ke KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan dari petugas pajak.
Beberapa aplikasi mitra DJP juga menyediakan layanan pelaporan SPT secara mudah dan cepat.
Jika wajib pajak tetap tidak melaporkan SPT atau membayar pajak setelah batas waktu 11 April 2025, maka sanksi administratif akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki penghasilan pada Tahun Pajak 2024, mereka tetap harus melaporkan SPT dengan status Nihil.
Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan administrasi pajak dan menghindari potensi pemeriksaan di kemudian hari.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi DJP di pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500 200.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengikuti media sosial resmi DJP untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kebijakan perpajakan.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang terdampak oleh libur panjang.
Dengan adanya perpanjangan waktu hingga 11 April 2025, wajib pajak memiliki kesempatan untuk tetap memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan sanksi.
Meski demikian, DJP tetap mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak sesegera mungkin guna menghindari kendala di kemudian hari.(taa)