Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah kembali menggulirkan program keringanan biaya listrik berupa diskon tarif sebesar 50 persen bagi masyarakat Indonesia
KLIKBERITA24.COM - Pemerintah kembali menggulirkan program keringanan biaya listrik berupa diskon tarif sebesar 50 persen bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk periode bulan Juni dan Juli 2025 sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional yang menyasar sektor rumah tangga.
Diskon ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat selama masa libur sekolah dan momentum Hari Raya Idul Adha, dua periode yang umumnya identik dengan peningkatan konsumsi.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya. Ia menjelaskan bahwa insentif ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional khususnya pada kuartal II tahun 2025, dengan mengandalkan konsumsi rumah tangga sebagai penggerak utama.
“Stimulus ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga, mendorong konsumsi masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi selama musim liburan,” ujar Airlangga Hartarto.
Berbeda dengan program diskon sebelumnya, kali ini pemerintah menetapkan persyaratan yang lebih ketat untuk memastikan stimulus tepat sasaran. Diskon 50 persen ini hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya listrik tertentu.
Masyarakat yang berhak memperoleh diskon adalah mereka yang menggunakan daya 450 VA, 900 VA, dan sebagian pelanggan dengan daya 1.000 VA. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke atas tidak termasuk dalam cakupan program.
Perlu dicatat, pada awal tahun 2025, insentif serupa sempat diberikan hingga pelanggan dengan daya 2.200 VA. Namun, dalam periode terbaru ini, batas maksimal diturunkan di bawah 1.300 VA agar program lebih fokus kepada golongan masyarakat yang paling membutuhkan bantuan ekonomi.
Sistem pemberian diskon dibedakan berdasarkan jenis layanan pelanggan, apakah pascabayar atau prabayar. Bagi pelanggan pascabayar, potongan biaya listrik akan secara otomatis diberlakukan pada tagihan bulan Juli dan Agustus 2025.
Potongan ini dihitung dari jumlah pemakaian listrik pada bulan Juni dan Juli. Dengan demikian, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran ulang ataupun pengajuan klaim tambahan.

Sementara untuk pelanggan prabayar atau pengguna token, diskon diterapkan langsung saat melakukan pembelian token pada bulan Juni dan Juli 2025
Sementara untuk pelanggan prabayar atau pengguna token, diskon diterapkan langsung saat melakukan pembelian token pada bulan Juni dan Juli 2025. Harga yang harus dibayarkan oleh pelanggan hanya sebesar 50 persen dari nilai daya listrik yang diperoleh, dan potongan tersebut langsung terlihat saat proses transaksi berlangsung.
Program ini ditargetkan akan menyentuh sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 VA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PLN masih memfinalisasi berbagai aspek teknis pelaksanaan.
Hal ini mencakup sistem pendataan pelanggan, penghitungan jumlah diskon, serta mekanisme verifikasi agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran.
Selain insentif listrik, program ini merupakan bagian dari enam paket stimulus ekonomi nasional yang dijadwalkan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025. Paket lainnya mencakup pemberian diskon tiket untuk transportasi umum seperti kereta api, pesawat, dan kapal laut.
Pemerintah juga memberikan diskon tarif jalan tol yang diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 110 juta pengguna selama periode libur panjang.
Tak hanya itu, bantuan sosial berupa sembako dan pangan tetap disalurkan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah pun akan mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk para guru honorer di berbagai wilayah.
Sektor padat karya juga memperoleh perhatian dengan adanya diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) demi mendukung keberlanjutan usaha mikro dan menengah.
Dengan adanya beragam stimulus ini, pemerintah berharap dapat memberikan suntikan positif bagi perekonomian nasional di tengah dinamika global yang masih belum sepenuhnya stabil. Fokus utama tetap pada keberlanjutan konsumsi masyarakat dan perputaran ekonomi domestik.
Bagi Anda yang termasuk pelanggan PLN dengan kapasitas listrik 450 VA, 900 VA, atau hingga maksimal di bawah 1.300 VA, maka manfaat potongan tagihan ini akan diperoleh secara otomatis tanpa proses pendaftaran tambahan.
Tetap pantau informasi resmi dari PLN dan Kementerian ESDM agar Anda selalu mendapatkan pembaruan terkait regulasi dan ketentuan teknis seputar pelaksanaan program ini. (WAN)