Dana bantuan KJP Plus untuk tahap 1 tahun 2025 dan tahap II tahun 2024 sudah cair.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali mencairkan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2025 dan tahap II tahun 2024.
Dana KJP Plus tahap I dan II ini akan diterima peserta didik mulai Selasa, 8 April 2025 lalu.
Pencairan dilakukan secara bertahap, dengan sistem verifikasi yang ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan yang layak, khususnya terhadap masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti transportasi, perlengkapan sekolah, makanan bergizi, dan biaya kegiatan belajar.
Selain mendapatkan bantuan tunai, pemegang KJP juga berkesempatan menerima bantuan sembako murah dari program Pasar Jaya dengan sistem pendaftaran anteran secara online.
Program KJP Plus ditujukan untuk para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan memenuhi kriteria serta syarat berikut ini.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus April 2025, terdapat cara mudah yang dapat dilakukan, yaitu sebagai berikut.
Dengan demikian, penerima KJP Plus tinggal menunggu pencairan masuk ke rekening masing-masing, di mana rekening khusus bantuan ini sudah dibuat dan diaktifkan di Bank DKI.
Pada hakikatnya, dana KJP Plus bagi penerima baru dapat diambil jika sudah menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, dan pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Cek pencairan dana KJP Plus bagi penerima.
Apabila masih bingung untuk mengurus pencairan dana KJP Plus, maka bisa mempraktikan beberapa tahapan berikut.
Berikut rincian besaran dana KJP Plus tahap I tahun 2025 bulan Februari yang cair mulai 8 April 2025.
Untuk jenjang SD/sederajat, dana personal per bulan yang diperoleh sebesar Rp250 ribu dan tambahan SPP (untuk swasta) per bulan sebesar Rp130 ribu.
Untuk jenjang SMP/SMPLB/MTS, dana personal per bulan yang diperoleh sebesar Rp300 ribu dan tambahan SPP (untuk swasta) per bulan sebesar Rp170 ribu.
Untuk jenjang SMA/SMALB/MA, dana personal per bulan yang diperoleh sebesar Rp420 ribu dan tambahan SPP (untuk swasta) per bulan sebesar Rp290 ribu.
Untuk jenjang SMK, dana personal per bulan yang diperoleh sebesar Rp450 ribu dan tambahan SPP (untuk swasta) per bulan sebesar Rp240 ribu.
Untuk jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), hanya memperoleh dana personal per bulan sebesar Rp300 ribu.
Penting diketahui, siswa hanya dapat mengambil uang tunai KJP Plus maksimal Rp100 ribu setiap bulan.
Adapun sisa dana bantuan dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan siswa.
Daftar kebutuhan siswa dengan menggunakan dana KJP Plus ini meliputi banyak hal keperluan, seperti alat tulis, seragam sekolah, tas sekolah, makanan bergizi, kacamata, alat bantu pendengaran, hingga laptop/komputer.
Bahkan, siswa juga bisa memanfaatkan dana KJP Plus untuk membayar kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
Demikian, informasi tentang pencairan dana KJP Plus April 2025 untuk tahap I tahun 2025 maupun tahap II tahun 2024.
Bagi Anda yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini, segera cek status penerima melalui situs resmi untuk mengetahui terdaftar menerima bantuan dana KJP Plus atau tidak.
Pastikan seluruh data sudah benar dan rekening Bank DKI aktif agar proses pencairan berjalan lancar.
Dengan memahami alur pencairan dan cara pengecekan status penerima, diharapkan semua peserta didik bisa menggunakan dana KJP Plus dengan tepat guna untuk menunjang pendidikan yang bagus dan layak. (fam)