Dana KJP Plus April 2025 Sudah Cair, Begini Cara Cek Status Penerima

Dana bantuan KJP Plus untuk tahap 1 tahun 2025 dan tahap II tahun 2024 sudah cair.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan kembali mencairkan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2025 dan tahap II tahun 2024.
Dana KJP Plus tahap I dan II ini akan diterima peserta didik mulai Selasa, 8 April 2025 lalu.
Pencairan dilakukan secara bertahap, dengan sistem verifikasi yang ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Program KJP Plus merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan yang layak, khususnya terhadap masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Bantuan KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti transportasi, perlengkapan sekolah, makanan bergizi, dan biaya kegiatan belajar.
Selain mendapatkan bantuan tunai, pemegang KJP juga berkesempatan menerima bantuan sembako murah dari program Pasar Jaya dengan sistem pendaftaran anteran secara online.
Syarat Penerima Program KJP Plus
Program KJP Plus ditujukan untuk para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan memenuhi kriteria serta syarat berikut ini.
- Peserta didik sedang menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, atau PKBM
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai kebutuhan dasar pendidikan
- Tidak mengonsumsi rokok atau narkoba
- Mengandalkan transportasi umum untuk pergi ke sekolah
- Daya beli rendah terhadap kebutuhan sekolah, seperti seragam, sepatu, buku, tas, dan alat tulis
- Akses internet terbatas
- Tidak memiliki kemampuan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler berbayar
Cara Cek Status Penerima KJP Plus April 2025
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus April 2025, terdapat cara mudah yang dapat dilakukan, yaitu sebagai berikut.
- Buka laman resmi KJP dengan mengunjungi situs https://kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau orang tua
- Pilih tahun 2025 dan tahap 1 untuk mengecek status
- Klik tombol Cek, tunggu beberapa saat hingga data muncul
- Jika penerima terdaftar KJP Plus, maka data akan memperlihatkan status aktif beserta informasi jadwal pencairan.
Dengan demikian, penerima KJP Plus tinggal menunggu pencairan masuk ke rekening masing-masing, di mana rekening khusus bantuan ini sudah dibuat dan diaktifkan di Bank DKI.
Cek Pencairan Dana KJP Plus
Pada hakikatnya, dana KJP Plus bagi penerima baru dapat diambil jika sudah menyelesaikan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, dan pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Cek pencairan dana KJP Plus bagi penerima.
Apabila masih bingung untuk mengurus pencairan dana KJP Plus, maka bisa mempraktikan beberapa tahapan berikut.
- Mendatangi Bank DKI terdekat
- Bank DKI akan membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
- Bank DKI akan mengundang penerima untuk mengambil buku tabungan dan ATM jika prosesnya sudah selesai
- Bila ATM dan buku tabungan diterima, selanjutnya akan dilakukan pemindahan dana KJP Plus ke rekening penerima.
Besaran Dana KJP Plus April 2025
Berikut rincian besaran dana KJP Plus tahap I tahun 2025 bulan Februari yang cair mulai 8 April 2025.
1. Jenjang SD/SDLB/MI
Untuk jenjang SD/sederajat, dana personal per bulan yang diperoleh sebesar Rp250 ribu dan tambahan SPP (untuk swasta) per bulan sebesar Rp130 ribu.
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTS
Untuk jenjang SMP/SMPLB/MTS, dana personal per bulan yang diperoleh sebesar Rp300 ribu dan tambahan SPP (untuk swasta) per bulan sebesar Rp170 ribu.
3. Jenjang SMA/SMALB/MA
Untuk jenjang SMA/SMALB/MA, dana personal per bulan yang diperoleh sebesar Rp420 ribu dan tambahan SPP (untuk swasta) per bulan sebesar Rp290 ribu.
4. Jenjang SMK
Untuk jenjang SMK, dana personal per bulan yang diperoleh sebesar Rp450 ribu dan tambahan SPP (untuk swasta) per bulan sebesar Rp240 ribu.
5. Jenjang PKBM
Untuk jenjang PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), hanya memperoleh dana personal per bulan sebesar Rp300 ribu.
Penting diketahui, siswa hanya dapat mengambil uang tunai KJP Plus maksimal Rp100 ribu setiap bulan.
Adapun sisa dana bantuan dapat digunakan secara non tunai untuk pemenuhan kebutuhan siswa.
Daftar kebutuhan siswa dengan menggunakan dana KJP Plus ini meliputi banyak hal keperluan, seperti alat tulis, seragam sekolah, tas sekolah, makanan bergizi, kacamata, alat bantu pendengaran, hingga laptop/komputer.
Bahkan, siswa juga bisa memanfaatkan dana KJP Plus untuk membayar kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
Demikian, informasi tentang pencairan dana KJP Plus April 2025 untuk tahap I tahun 2025 maupun tahap II tahun 2024.
Bagi Anda yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini, segera cek status penerima melalui situs resmi untuk mengetahui terdaftar menerima bantuan dana KJP Plus atau tidak.
Pastikan seluruh data sudah benar dan rekening Bank DKI aktif agar proses pencairan berjalan lancar.
Dengan memahami alur pencairan dan cara pengecekan status penerima, diharapkan semua peserta didik bisa menggunakan dana KJP Plus dengan tepat guna untuk menunjang pendidikan yang bagus dan layak. (fam)