Cara Menghitung THR Karyawan dengan Mudah dan Tepat

Cara Menghitung THR Karyawan dengan Mudah dan Tepat
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak penting yang selalu dinantikan oleh karyawan di Indonesia, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri.
THR bukan hanya sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk apresiasi atas kontribusi karyawan selama bekerja.
Namun, bagi sebagian pengusaha atau bagian keuangan, cara menghitung THR karyawan kadang masih menjadi hal yang membingungkan, terutama ketika menghadapi karyawan dengan masa kerja yang berbeda-beda.
Agar tidak salah langkah, berikut ini panduan lengkap mengenai cara menghitung THR karyawan dengan mudah, akurat, dan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum Pemberian THR
Sebelum membahas perhitungan, kita perlu memahami dasar hukum yang mengatur THR di Indonesia. Pemberian THR diatur melalui:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Beberapa poin penting dari regulasi ini adalah sebagai berikut:
- THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan.
- Baik karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas memiliki hak atas THR.
- Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR minimal sebesar 1 (satu) bulan gaji tetap.
- Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR akan dilakukan secara proporsional atau pro-rata.
Komponen Gaji yang Termasuk dalam THR

Komponen Gaji yang termasuk THR
Sebelum menghitung THR, penting memahami komponen apa saja yang masuk dalam hitungan. Komponen yang dihitung dalam THR meliputi:
Gaji pokok.
Tunjangan tetap, seperti tunjangan jabatan atau tunjangan transportasi tetap.
Sementara itu, tunjangan tidak tetap seperti uang lembur, bonus prestasi, insentif, dan tunjangan kehadiran tidak dihitung dalam komponen THR.
Rumus Perhitungan THR
1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi karyawan yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, perhitungannya sangat sederhana:
THR = 1 bulan gaji tetap (gaji pokok + tunjangan tetap)
Contoh:
- Gaji pokok: Rp4.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.000.000
- Total gaji tetap: Rp5.000.000
- Masa kerja: 2 tahun (24 bulan)
- Perhitungan: THR = Rp5.000.000
2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika masa kerja karyawan kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR dilakukan secara pro-rata sesuai masa kerja.
Rumus:
THR = (Masa Kerja / 12) x 1 bulan gaji tetap
Contoh:
- Gaji pokok: Rp3.500.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- Masa kerja: 6 bulan
- Total gaji tetap: Rp4.000.000
- Perhitungan: THR = (6 / 12) x Rp4.000.000 = Rp2.000.000
Jadi, karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp2.000.000.
3. Karyawan Harian Lepas
Karyawan harian lepas pun berhak mendapatkan THR. Penghitungannya sedikit berbeda, yaitu:
THR = Rata-rata upah harian x 30 hari
Perhitungan rata-rata upah harian bergantung pada masa kerja:
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, hitung rata-rata selama masa kerja.
Jika sudah bekerja lebih dari 12 bulan, hitung rata-rata selama 12 bulan terakhir.
Contoh:
- Rata-rata upah harian: Rp150.000
- Masa kerja: 8 bulan
- Perhitungan: THR = Rp150.000 x 30 = Rp4.500.000
Jadi, karyawan tersebut akan menerima THR sebesar Rp4.500.000.
THR untuk Karyawan yang Mengundurkan Diri
Banyak yang bertanya, bagaimana jika seorang karyawan mengundurkan diri sebelum hari raya?
Sesuai aturan, karyawan yang mengundurkan diri tetap berhak atas THR, dihitung secara pro-rata sesuai masa kerja di tahun berjalan.
Sebaliknya, jika karyawan mengundurkan diri setelah THR diberikan, maka tidak ada kewajiban bagi karyawan untuk mengembalikan THR yang sudah diterima.
Batas Waktu Pembayaran THR
Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR memiliki batas waktu yang jelas. THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika perusahaan terlambat membayar, maka ada sanksi denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Namun, denda ini tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok THR kepada karyawan.
Perbedaan Kebijakan di Setiap Perusahaan
Meskipun pemerintah telah menetapkan standar minimal pemberian THR, beberapa perusahaan memberikan kebijakan yang lebih baik, seperti:
- Memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji.
- Memberikan tambahan bonus hari raya.
- Menyediakan paket bingkisan hari raya.
Namun, apapun kebijakan tambahan yang diterapkan, perusahaan tetap harus memenuhi ketentuan minimal sesuai aturan pemerintah.
Pentingnya Transparansi dalam Pemberian THR
Sebagai bagian dari manajemen atau keuangan, sangat penting bagi perusahaan untuk memberikan edukasi kepada seluruh karyawan mengenai komponen, rumus, serta dasar hukum perhitungan THR.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan, menghindari kesalahpahaman, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja.
Perhitungan THR karyawan sebenarnya tidaklah rumit jika kita memahami aturan dan komponen yang terlibat.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan ke atas berhak mendapat THR penuh sebesar 1 bulan gaji tetap, sementara yang masa kerjanya di bawah 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Karyawan kontrak, tetap, hingga harian lepas semuanya memiliki hak atas THR sesuai ketentuan.
Pemberian THR tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi wujud apresiasi kepada karyawan.
Pengusaha yang menghitung dan menyalurkan THR dengan benar akan membantu menjaga cash flow perusahaan tetap sehat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan loyalitas karyawan.
Apakah Anda ingin saya buatkan versi dengan tambahan infografik sederhana atau tabel simulasi perhitungan THR untuk memperjelas?(taa)