Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online dengan Mudah, Tenggat Akhir 31 Maret 2025

Panduan Cara Lapor Spt Tahunan Pribadi Secara Online

Panduan cara lapor SPT tahunan pribadi pada prinsipnya penting diketahui, khususnya bagi seseorang yang masih bingung melakukan pelaporan.

Lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia, baik perorangan maupun badan usaha.

Pelaporan SPT setiap tahunnya selalu memiliki tenggat waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan batas lapor sampai 31 Maret bagi wajib pajak pribadi.

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan setiap individu yang memiliki penghasilan telah membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Banyak orang menganggap proses pelaporan SPT tahunan sebagai langkah yang rumit dan membingungkan.

Terlebih, bagi individu yang tidak sempat datang ke kantor pajak, kewajiban lapor SPT tahunan akan menjadi kendala hingga akhirnya lupa melakukan pelaporan.

Namun, saat ini tidak perlu khawatir, sebab lapor SPT tahunan pribadi bisa dilakukan secara online.

Melalui laman DJP Online, wajib pajak dapat lapor SPT kapanpun dan di manapun selama belum melewati batas akhir yang ditentukan.

Fasilitas e-Filing pada laman tersebut memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan mengirimkan SPT dengan cepat dan praktis.

Untuk mengetahui langkah-langkahnya lebih detail, artikel ini akan memberikan panduan lengkap yang mencakup langkah-langkah yang harus diikuti.

Tata Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

Berikut panduan tata cara lapor SPT tahunan pribadi secara online dengan mudah. Yuk, simak!

Cara Lapor Spt Tahunan Pribadi Bagi Wajib Pajak Melalui Laman Djp Online

Cara lapor SPT tahunan pribadi bagi wajib pajak melalui laman DJP Online.

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mulai mengisi SPT, pastikan telah menyiapkan beberapa dokumen penting, sebagai berikut.

  • EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN merupakan nomor identifikasi yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi elektronik dengan DJP, termasuk SPT Tahunan ini. Jika belum memiliki EFIN, ajukan secara online terlebih dahulu melalui laman DJP atau datang langsung ke kantor pajak.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Bukti potong pajak dari pemberi kerja (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2)
  • Dokumen penghasilan (jika ada)

Akses DJP Online

Untuk melaporkan SPT secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Buka situs resmi DJP Online.
  2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera.
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukkan EFIN yang telah dimiliki.
  4. Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor” dan klik “Pilih Layanan e-Filing”.
  5. Klik tombol “Buat SPT”. Pilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan, meliputi Formulir 1770 SS (untuk karyawan dengan penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta), Formulir 1770 S (untuk karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta), dan Formulir 1770 (wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas).
  6. Isi data dan penghasilan dengan benar.
  7. Setelah mengisi SPT, sistem DJP akan menampilkan ringkasan SPT. Periksa dengan cermat untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  8. Jika semua sesuai, klik tombol “Kirim SPT” dan masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor handphone.
  9. Setelah SPT berhasil dikirim, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan bukti ini sebagai arsip untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Bagaimana Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan?

Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan pribadi hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka kantor pajak setempat akan mengirimkan surat pemberitahuan (SP).

SP tersebut berisi teguran dan kewajiban untuk mengurus pajak, termasuk ketentuan denda yang harus dibayarkan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp100 ribu.

Cara Bayar Denda SPT Tahunan

Untuk membayar denda keterlambatan atas lapor SPT tahunan pribadi, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.

  1. Cek surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan oleh DJP.
  2. Kunjungi laman DJP Online, lalu login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tertera.
  3. Klik menu e-Billing, kemudian isi SSE atau Create Elecronic Tax Payment Slip atau Surat Setoran Elektronik.
  4. Setelah itu, akan muncul daftar isian, termasuk Nama dan NPWP.
  5. Isi jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP.
  6. Isi jenis setoran dengan 300-STP.
  7. Pada bagian masa pajak, pilih Januari s.d Desember. Lalu, isi tahun pajak.
  8. Isi nomor ketetapan yang ada dalam STP.
  9. Isi jumlah setor (misalnya Rp100 ribu), selanjutnya isi terbilang (seperti seratus ribu rupiah).
  10. Isi uraian dengan “STP Denda SPT Tahunan Orang Pribadi”.
  11. Klik simpan. Lalu, akan muncul pertanyaan mengenai kebenaran data, ketik “Ya”.
  12. Selanjutnya, akan muncul notifikasi rekam SSP berhasil.
  13. Jika sudah tidak ada data yang ingin diubah, klik Kode Biling.
  14. Lalu, akan muncul pembuatan kode billing sukses. Untuk mencetaknya, klik cetak kode billing.
  15. Lakukan pembayaran denda melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau langsung ke bank yang bekerja sama dengan DJP.
  16. Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti pembayaran. Jika perlu, lakukan konfirmasi atas pembayaran denda tersebut ke kantor pajak atau melalui layanan DJP Online.

Itulah, tata cara lapor SPT tahunan pribadi secara online. Tanpa mendatangi kantor pajak langsung, pelaporan SPT online jauh lebih praktis dan simple, serta anti ribet. (fam)