Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Pascalebaran 2025, Simak Syarat dan Prosesnya

Simak cara dapat rp10 juta dari bpjs pascalebaran 2024 lewat program jht. ketahui syarat dan proses klaim secara online, offline, dan via aplikasi.

Lebaran menjadi momen untuk berkumpul dengan keluarga, mudik ke kampung halaman, serta menikmati kebersamaan menjadi hal yang istimewa.

Namun, momen kebahagiaan ini seringkali disertai dengan pengeluaran yang membengkak, apalagi jika Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima terasa pas-pasan.

Tidak jarang, setelah Lebaran kantong terasa lebih ‘kempis’ karena pengeluaran yang cukup besar untuk membeli banyak barang.

Bagi sebagian pekerja yang merasa membutuhkan tambahan dana, ada solusi menarik yang bisa dipertimbangkan untuk dicairkan.

Yakni cara mendapatkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, khususnya melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta ketika mereka mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Meskipun JHT pada dasarnya diperuntukkan bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun, kini ada kebijakan yang memungkinkan pencairan sebagian dana JHT sebelum mencapai usia 59 tahun.

Program ini memberikan solusi bagi pekerja yang membutuhkan dana tambahan dalam keadaan darurat atau untuk tujuan tertentu seperti membeli rumah, pendidikan, dan lainnya.

Syarat dan Proses Pengajuan JHT Sebagian

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana JHT, terdapat beberapa aturan dan ketentuan yang perlu diketahui.

Salah satunya adalah pengajuan klaim JHT sebagian yang bisa dilakukan meski peserta belum mencapai usia pensiun.

Berikut adalah beberapa cara dan persyaratan untuk mendapatkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui klaim JHT:

1. Klaim JHT Sebagian 10%

Peserta yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun berhak mengajukan klaim sebagian sebesar 10% dari saldo JHT yang dimilikinya.

Klaim ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Berikut adalah persyaratan untuk pengajuan klaim JHT sebagian 10%:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan adanya pajak progresif pada pengambilan berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

2. Klaim JHT Sebagian 30% untuk Pembelian Rumah

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun juga dapat mengajukan klaim sebesar 30% dari saldo JHT yang dimilikinya, dengan tujuan untuk membeli rumah.

Ada dua jenis klaim JHT sebagian untuk kepemilikan rumah, yakni pembelian rumah secara cash dan secara kredit. Berikut adalah persyaratan untuk kedua jenis klaim ini:

a. Klaim JHT untuk Pembelian Rumah Secara Cash

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
  4. NPWP (apabila ada dan saldo JHT lebih dari 50 juta

b. Klaim JHT untuk Pembelian Rumah Secara Kredit

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  3. NPWP (apabila ada dan saldo JHT lebih dari 50 juta)

Dokumen perbankan sesuai dengan tujuan penggunaan klaim (misalnya, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet, dan sebagainya)

Jika rumah yang dibeli atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta juga perlu melampirkan dokumen pendukung.

Seperti KTP pasangan dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah tersebut dibeli atas nama pasangan peserta.

Cara Mengajukan Klaim JHT Secara Online

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pengajuan klaim secara online melalui situs Lapakasik. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim JHT secara online:

  1. Kunjungi laman pencairan BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS.
  3. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan dan foto diri terbaru. Pastikan jenis file berupa JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran maksimal 6MB.
  4. Setelah itu, klik simpan dan tunggu konfirmasi pengajuan.
  5. Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Lakukan wawancara via video call untuk verifikasi data.
  7. Setelah proses verifikasi selesai, dana JHT akan langsung dikirimkan ke rekening yang terdaftar.

Cara Mengajukan Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Cara mengajukan klaim jht di kantor cabang bpjs ketenagakerjaan

Cara Mengajukan Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Jika peserta lebih memilih mengajukan klaim JHT secara langsung, mereka dapat datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan membawa dokumen asli yang diperlukan.
  2. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  4. Setelah dipanggil, lakukan wawancara dengan petugas untuk verifikasi data.
  5. Setelah wawancara selesai, peserta akan menerima tanda terima.
  6. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening yang telah didaftarkan.

Cara Mengajukan Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memudahkan proses klaim JHT. Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana JHT melalui aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu klaim JHT.
  2. Jika sudah memenuhi syarat, akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
  3. Pilih penyebab klaim JHT dan cek data kepesertaan.
  4. Lakukan swafoto sesuai ketentuan.
  5. Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank.
  6. Setelah data valid, klik konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Perlu diingat bahwa untuk pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan adalah sebesar Rp 10 juta.

Jika saldo JHT melebihi jumlah tersebut, peserta dapat mengajukan pencairan dana melalui kantor cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Demikian informasi tentang cara mendapatkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) pasca Lebaran 2024.

Dengan memahami syarat dan proses pengajuan klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan dana JHT sebagian sesuai dengan kebutuhan.

Proses pencairan ini memberikan kemudahan bagi peserta untuk memperoleh dana tunai yang bermanfaat, baik untuk keperluan pribadi maupun investasi jangka panjang.

Pastikan semua dokumen lengkap dan proses pengajuan dilakukan dengan benar agar klaim dapat segera diproses dan dana dapat dicairkan dengan lancar. (WAN)