Pengumuman seleksi administrasi PPPK
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki tahap pengumuman seleksi administrasi PPPK. Peserta yang telah mendaftar bisa mengecek status kelulusan mereka melalui situs resmi SSCASN atau laman instansi tempat mereka melamar.
Selain itu, bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 diumumkan secara bertahap mulai 4 Februari hingga 18 Februari 2025.
Peserta yang dinyatakan lolos dalam tahap ini akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada 17 April hingga 16 Mei 2025.
Pengumuman seleksi administrasi PPPKP
Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 19-21 Februari 2025. Proses ini memungkinkan peserta untuk menyampaikan keberatan jika merasa ada kesalahan dalam verifikasi berkas. Hasil sanggahan akan diumumkan pada 20-27 Februari 2025.
Ada dua cara yang bisa digunakan peserta untuk mengecek pengumuman seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2, yaitu melalui akun SSCASN dan laman resmi instansi yang dilamar.
Jika mengalami kendala saat mengakses situs SSCASN, peserta bisa mencoba mengaksesnya kembali di waktu yang berbeda atau mengecek langsung di situs resmi instansi terkait.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah berlangsung pada 19-21 Februari 2025, dan hasilnya diumumkan pada 20-27 Februari 2025.
Namun, perlu diingat bahwa sanggahan hanya bisa diajukan jika kesalahan terjadi di pihak verifikator instansi. Jika kesalahan berasal dari peserta sendiri, misalnya dokumen yang diunggah tidak sesuai atau kurang lengkap, maka sanggahan tidak akan diterima.
Instansi wajib meninjau setiap sanggahan yang diajukan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah periode sanggah berakhir. Jika sanggahan diterima, status peserta dapat berubah menjadi lolos seleksi administrasi, sehingga mereka berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Agar peluang diterima lebih besar, peserta perlu memastikan bahwa sanggahan yang diajukan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada bukti pendukung seperti dokumen yang valid, sebaiknya dilampirkan dalam proses sanggahan.
Gaji PPPK tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres No. 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja.
Sebagai gambaran, gaji PPPK untuk golongan I dimulai dari Rp1.938.500 per bulan. Untuk golongan tertinggi, yaitu golongan XVII, gaji awalnya mencapai Rp4.462.500 per bulan. Jumlah ini bisa bertambah seiring bertambahnya masa kerja.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, di antaranya:
Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan kesejahteraan PPPK semakin meningkat, terutama bagi mereka yang telah mengabdi dalam jangka waktu lama.
Bagi peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar tidak ketinggalan informasi:
Peserta juga disarankan untuk bergabung dengan komunitas atau grup diskusi yang membahas seleksi PPPK agar bisa saling berbagi informasi dan pengalaman.
Hasil seleksi administrasi PPPK 2024 tahap 2 dapat dicek melalui situs SSCASN atau laman resmi instansi yang dilamar. Jika peserta dinyatakan tidak lolos, mereka masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggahan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Bagi yang lolos seleksi administrasi, tahapan berikutnya adalah Seleksi Kompetensi yang akan berlangsung pada April hingga Mei 2025. Sementara itu, gaji PPPK tahun 2025 masih mengacu pada aturan terbaru, dengan nominal yang bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.
Agar tidak ketinggalan informasi pengumuman seleksi administrasi PPPK, peserta diimbau untuk terus memantau situs resmi SSCASN dan instansi terkait. Persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai setiap tahapan seleksi akan membantu peserta menjalani proses seleksi dengan lebih lancar.(amp)