BPOM Rilis Daftar Kosmetik Tanpa Izin Edar, Salah Satunya Milik Reza Gladys

Reza gladys dikaitkan dengan penggunaan produk injeksi tanpa izin bpom dalam perawatan kliniknya

KLIKBERITA24.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar terbaru kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar dan dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Dalam pengumuman yang dirilis BPOM untuk periode September 2023 hingga Oktober 2024, terdapat 16 nama produk yang masuk daftar pelanggar regulasi.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah produk kecantikan bernama Ribeskin Superficial Pink Aging, yang disebut sejenis dengan Glafidsya Glowing Booster Cell.

Selama ini, Glafidsya Glowing Booster Cell dikenal digunakan dalam treatment injeksi kecantikan di klinik milik Reza Gladys, yaitu Glafidsya Aesthetic Clinic.

Namun, dalam unggahan resmi akun Instagram BPOM, secara jelas disebutkan bahwa produk tersebut tidak terdaftar di BPOM dan karena itu dinyatakan ilegal dan berisiko membahayakan.

“Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM. RIBESKIN X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis edarnya pada Februari 2025,” tulis pengumuman BPOM yang dikutip Kompas.com, Jumat (1/8/2025).

Jenis Produk Diaplikasikan Menggunakan Jarum, Tidak Masuk Kategori Kosmetik

BPOM juga menjelaskan bahwa ke-16 produk tersebut digunakan dengan cara penyuntikan menggunakan jarum atau alat microneedle, yang sebenarnya tidak termasuk dalam definisi kosmetik menurut regulasi yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, kosmetik hanya boleh digunakan pada bagian luar tubuh manusia.

Tujuannya antara lain untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi serta memelihara tubuh dalam kondisi baik.

Karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau diinjeksikan langsung ke tubuh tidak dikategorikan sebagai kosmetik, dan tentu tidak boleh dijual bebas tanpa pengawasan ketat.

Persidangan Seret Nama Reza Gladys, Produk Kecantikan Jadi Sorotan

Reza Gladys

Produk kecantikan yang digunakan di klinik Reza Gladys masuk dalam daftar peringatan BPOM

Masuknya nama Reza Gladys dalam sorotan publik ini tidak lepas dari kasus yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Nikita Mirzani, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, sempat mempertanyakan legalitas produk yang digunakan Reza Gladys.

Dokter Oky Pratama, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan tersebut, menyatakan secara tegas bahwa produk Glafidsya memang dinyatakan ilegal oleh otoritas berwenang.

“Produk itu ilegal dan berbahaya, dipastikan yang saya tahu, karena memang tidak ada izin BPOM-nya,” ujar Oky saat bersaksi.

Jarum Suntik dalam Produk Dijual Bebas, Diduga Langgar Aturan Medis

Lebih lanjut, Oky menegaskan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell bukan sekadar treatment, melainkan produk yang diperjualbelikan dalam bentuk barang.

Ia bahkan menyebut bahwa produk tersebut dilengkapi dengan jarum suntik yang dikemas dalam paket penjualannya.

Padahal, menurut peraturan, jarum suntik tidak boleh dijual bebas kepada konsumen, karena penyuntikan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis profesional.

“Produk yang dijual bebas dipastikan tidak boleh ada jarum suntik. Mau dia ada izin Kemenkes pun tidak boleh dijual bebas langsung ke konsumen. Pada itu dipastikan itu produk, bukan treatment,” tegasnya.

Kuasa Hukum Reza Gladys Beri Klarifikasi Soal Status Produk

Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya Robert Par Uhum, memberikan klarifikasi.

Robert menjelaskan bahwa produk Glafidsya Glowing Booster Cell bukan produk kecantikan biasa, melainkan merupakan bagian dari perawatan atau treatment klinik.

Menurutnya, karena digunakan sebagai treatment di fasilitas medis, maka produk tersebut tidak akan pernah masuk dalam kategori yang harus memiliki izin edar dari BPOM.

Dengan pernyataan itu, pihak Reza menegaskan bahwa mereka tidak menjual produk tersebut secara umum ke pasar bebas, melainkan hanya digunakan dalam layanan perawatan di klinik resmi.

Kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya mengecek legalitas produk perawatan kulit dan kosmetik, terutama yang berkaitan dengan injeksi atau tindakan invasif.

BPOM menegaskan kembali bahwa produk skincare yang digunakan dengan cara disuntikkan tidak boleh beredar tanpa izin dan masuk ke ranah yang harus diawasi secara ketat oleh tenaga medis.

Apapun perbedaan persepsi antara pihak klinik dan BPOM, yang terpenting adalah keselamatan konsumen tetap menjadi prioritas utama.(taa)