Bonus Lebaran untuk Ojol: Apakah Semua Driver Bisa Mendapatkannya?
Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus lebaran menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh banyak pekerja, termasuk para pengemudi ojek online (ojol).
Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2024, perhitungan THR bagi pengemudi ojol didasarkan pada rata-rata pendapatan bulanan mereka.
Artikel ini akan membahas secara rinci syarat, nominal, serta cara mendapatkan bonus lebaran bagi pengemudi Grab dan platform transportasi online lainnya.
Agar pengemudi ojek online bisa mendapatkan bonus hari raya (BHR), mereka harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikator dan juga pemerintah.
Bonus Lebaran untuk Ojol
Berikut adalah beberapa syarat umum yang berlaku:
Status Keaktifan: Pengemudi harus berstatus aktif dan masih bekerja dalam platform ojol saat mendekati hari raya.
Minimal Masa Kerja: Beberapa perusahaan menetapkan syarat minimal masa kerja, misalnya harus telah bekerja minimal 3-6 bulan sebelum Lebaran.
Produktivitas dan Kinerja: Pengemudi yang memiliki tingkat produktivitas tinggi dan tidak memiliki catatan buruk dalam layanan cenderung mendapatkan bonus lebih besar.
Pekerja Penuh Waktu atau Paruh Waktu: Pengemudi penuh waktu umumnya mendapatkan bonus yang lebih besar dibanding pengemudi paruh waktu.
Perhitungan Proporsional: Bagi pengemudi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan bonus dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.
Memiliki Rekening atau Dompet Digital Aktif: Pembayaran bonus dilakukan melalui transfer ke rekening atau dompet digital pengemudi yang telah terdaftar.
Tidak Melanggar Kebijakan Perusahaan: Pengemudi yang memiliki pelanggaran berat atau catatan buruk dalam pelayanan dapat didiskualifikasi dari bonus ini.
Jika mengacu pada hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2019, berikut perkiraan jumlah THR yang dapat diterima oleh pengemudi ojol:
Rata-rata pendapatan bulanan: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
Perkiraan THR: Rp4 juta hingga Rp4,5 juta
Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta
Perkiraan THR: Rp5 juta hingga Rp6 juta
Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
Perkiraan THR: Rp3 juta atau lebih
Namun, angka ini masih bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengimbau agar perusahaan aplikasi transportasi online memberikan THR kepada pengemudi dan kurir online sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan mereka.
THR yang disebut dengan Bonus Hari Raya (BHR) ini diberikan kepada pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik dalam bentuk uang tunai.
Dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Diberikan kepada pengemudi dan kurir yang memenuhi syarat kinerja dan produktivitas.
BHR juga diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu dengan nominal sesuai kebijakan perusahaan.
Pembayaran harus dilakukan selambat-lambatnya satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Yassierli menegaskan bahwa pemberian BHR tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online.
Selain itu, perusahaan harus memastikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengemudi Grab yang ingin mendapatkan bonus lebaran harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan. Berikut beberapa langkah untuk memastikan kelayakan mendapatkan THR:
Pengemudi harus aktif dalam beberapa bulan terakhir dan memiliki riwayat perjalanan yang baik.
Pengemudi yang memiliki rating tinggi dan tidak memiliki laporan pelanggaran biasanya lebih diprioritaskan untuk mendapatkan bonus.
Grab seringkali menerapkan skema bonus berdasarkan target perjalanan dalam periode tertentu. Pastikan untuk memenuhi target tersebut.
Perusahaan sering kali mengumumkan kebijakan bonus melalui aplikasi atau email resmi. Pastikan untuk selalu memeriksa pemberitahuan terbaru.
Bonus biasanya ditransfer langsung ke rekening atau dompet digital yang terdaftar dalam aplikasi Grab.
Setelah mendapatkan bonus, pastikan untuk mengecek jumlah yang diterima di akun dompet digital Grab atau rekening bank yang telah terdaftar.
Bonus lebaran atau THR memberikan banyak manfaat bagi pengemudi ojol, di antaranya:
Bonus Lebaran atau THR bagi pengemudi Grab dan ojek online lainnya menjadi bentuk apresiasi atas kerja keras mereka sepanjang tahun.
Pemerintah telah mengimbau perusahaan aplikator untuk memberikan THR minimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan pengemudi.
Namun, kebijakan ini masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Agar dapat menerima bonus, pengemudi harus memenuhi beberapa syarat seperti keaktifan akun, produktivitas, dan pemenuhan target tertentu.
Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk terus memantau informasi resmi dari Grab dan memastikan akun mereka dalam kondisi aktif.
Dengan adanya bonus ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat menikmati Hari Raya dengan lebih sejahtera dan bahagia.
Selain itu, langkah ini juga menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan mitra pengemudi yang telah berkontribusi dalam layanan transportasi online sehari-hari.(taa)