Uang Baru
Bank Indonesia (BI) kembali membuat pengumuman penting bagi seluruh masyarakat Indonesia terkait peredaran uang Rupiah.
Melalui keputusan resminya, BI menyatakan bahwa empat uang kertas rupiah dari tahun emisi lama akan dicabut dan ditarik dari peredaran.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan keempat uang ini, BI memberikan batas waktu hingga 30 April 2025 untuk melakukan penukaran secara resmi.
Langkah ini bukanlah hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir, BI secara berkala menarik uang lama guna menjaga kualitas uang beredar, meningkatkan fitur keamanan, serta menyesuaikan dengan standar modernisasi sistem pembayaran nasional. Berikut penjelasan lengkapnya.
Empat uang kertas yang akan dihentikan masa berlakunya adalah sebagai berikut:
Rp1.000 Tahun Emisi 2000
Rp5.000 Tahun Emisi 2001
Rp10.000 Tahun Emisi 2005
Rp50.000 Tahun Emisi 2005
Mulai 1 Mei 2025, keempat uang kertas tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, meski nilainya masih dapat ditukar sesuai ketentuan.
Uang Pecahan Rp 1.000 Menjadi Salah Satu Uang yang Akan Ditarik oleh BI
Penarikan uang kertas dari peredaran oleh BI dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan penting, di antaranya:
Dengan demikian, pencabutan uang lama bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari manajemen kebijakan moneter nasional.
BI memberikan waktu hingga 30 April 2025 bagi masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tersebut. Setelah tanggal tersebut:
Proses penukaran uang bisa dilakukan dengan mudah, selama Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
Untuk uang yang rusak atau terbakar sebagian, penukaran tetap dapat dilakukan, namun akan melalui tahap pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Berikut beberapa cara resmi menukar uang yang telah ditarik:
1. Penukaran Langsung di Kantor BI
Datangi kantor perwakilan BI di kota atau provinsi Anda. Layanan penukaran tersedia pada hari dan jam kerja.
2. Melalui Bank Umum Tertentu
Beberapa bank mitra BI (seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) akan menyediakan layanan penukaran pada periode tertentu.
3. Kas Keliling BI
BI menyediakan layanan Kas Keliling yang hadir di lokasi strategis seperti pasar, alun-alun, hingga tempat wisata. Jadwal kas keliling dapat dicek melalui website resmi BI.
4. Gunakan Aplikasi PINTAR
Untuk kemudahan, Anda dapat menggunakan aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) yang dapat diakses melalui situs https://pintar.bi.go.id. Lewat aplikasi ini, Anda dapat:
Masyarakat yang tidak menukarkan uang lama hingga batas akhir akan mengalami beberapa kerugian, antara lain:
Karena itu, edukasi mengenai hal ini sangat penting agar masyarakat tidak merugi hanya karena tidak mengetahui informasi resmi dari BI.
BI secara aktif melakukan sosialisasi lewat media sosial, siaran pers, serta kegiatan edukatif di berbagai daerah.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera melakukan pengecekan terhadap uang yang dimiliki.
Selain itu, BI juga mengingatkan bahwa penarikan ini tidak berdampak pada nilai Rupiah secara keseluruhan maupun kestabilan ekonomi nasional.
Langkah ini murni bertujuan untuk modernisasi sistem peredaran uang dan penguatan keamanan finansial.
Bank Indonesia resmi mencabut empat uang kertas lama dari peredaran, yakni pecahan Rp1.000 (2000), Rp5.000 (2001), Rp10.000 (2005), dan Rp50.000 (2005).
Penukaran bisa dilakukan hingga 30 April 2025 melalui kantor BI, bank umum, kas keliling, atau aplikasi PINTAR.
Pastikan Anda segera menukar uang-uang tersebut agar tidak kehilangan nilainya. Langkah ini adalah bagian dari upaya BI dalam menjaga sistem keuangan yang lebih kuat, aman, dan efisien.
Jangan tunggu hingga batas akhir segera tukarkan sebelum terlambat! (ctr)