BI Tarik Empat Uang Kertas, Ini Syarat dan Cara Tukarnya

Uang Baru
Bank Indonesia (BI) kembali membuat pengumuman penting bagi seluruh masyarakat Indonesia terkait peredaran uang Rupiah.
Melalui keputusan resminya, BI menyatakan bahwa empat uang kertas rupiah dari tahun emisi lama akan dicabut dan ditarik dari peredaran.
Bagi masyarakat yang masih menyimpan keempat uang ini, BI memberikan batas waktu hingga 30 April 2025 untuk melakukan penukaran secara resmi.
Langkah ini bukanlah hal baru. Sejak beberapa tahun terakhir, BI secara berkala menarik uang lama guna menjaga kualitas uang beredar, meningkatkan fitur keamanan, serta menyesuaikan dengan standar modernisasi sistem pembayaran nasional. Berikut penjelasan lengkapnya.
Uang Kertas yang Ditarik dari Peredaran
Empat uang kertas yang akan dihentikan masa berlakunya adalah sebagai berikut:
Rp1.000 Tahun Emisi 2000
- Warna dominan biru, bergambar pahlawan nasional Kapitan Pattimura.
- Termasuk salah satu uang yang masih banyak ditemukan di peredaran, khususnya di daerah.
Rp5.000 Tahun Emisi 2001
- Berwarna cokelat dengan gambar Tuanku Imam Bonjol.
- Cukup populer pada masanya, digunakan dalam transaksi harian.
Rp10.000 Tahun Emisi 2005
- Uang pecahan menengah dengan warna ungu, menampilkan sosok Sultan Mahmud Badaruddin II.
- Sudah lama digantikan dengan desain yang lebih modern.
Rp50.000 Tahun Emisi 2005
- Uang pecahan besar dengan nuansa biru kehijauan dan gambar Ir. H. Djuanda Kartawidjaja.
- Kini sudah jarang ditemui, namun masih ada di kalangan kolektor atau penyimpan uang lama.
Mulai 1 Mei 2025, keempat uang kertas tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, meski nilainya masih dapat ditukar sesuai ketentuan.
Alasan Penarikan Uang oleh Bank Indonesia

Uang Pecahan Rp 1.000 Menjadi Salah Satu Uang yang Akan Ditarik oleh BI
Penarikan uang kertas dari peredaran oleh BI dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan penting, di antaranya:
- Meningkatkan fitur keamanan uang Rupiah, mencegah pemalsuan, dan menjaga kepercayaan publik.
- Mendukung modernisasi sistem pembayaran, baik tunai maupun non-tunai.
- Penyegaran desain dan filosofi nilai budaya, menyesuaikan dengan simbol-simbol kebangsaan terbaru.
- Mengelola kualitas fisik uang, mengingat uang lama lebih rentan rusak dibanding uang baru berbahan polimer.
Dengan demikian, pencabutan uang lama bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari manajemen kebijakan moneter nasional.
Batas Waktu Penukaran Uang
BI memberikan waktu hingga 30 April 2025 bagi masyarakat untuk menukarkan empat pecahan uang kertas tersebut. Setelah tanggal tersebut:
- Uang tidak bisa digunakan dalam transaksi ekonomi apapun.
- Masyarakat masih bisa menukarkan ke kantor BI hingga 30 April 2035, sesuai masa tenggang penukaran 10 tahun.
- Setelah masa tenggang berakhir, uang dianggap tidak bernilai dan tidak bisa diklaim.
- Karena itu, sangat disarankan untuk segera memeriksa dompet, celengan, atau simpanan uang lama di rumah.
- Jangan sampai melewatkan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Syarat Penukaran Uang
Proses penukaran uang bisa dilakukan dengan mudah, selama Anda memenuhi beberapa syarat berikut:
- Uang asli, bukan fotokopi atau hasil cetakan ulang.
- Fisik uang masih utuh sebagian besar, setidaknya 2/3 bagian uang masih terlihat jelas.
- Identitas diri dibawa, khususnya jika penukaran dilakukan dalam jumlah besar.
- Tidak dipungut biaya alias gratis ini merupakan layanan publik dari BI.
Untuk uang yang rusak atau terbakar sebagian, penukaran tetap dapat dilakukan, namun akan melalui tahap pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.
Cara Penukaran Uang Kertas
Berikut beberapa cara resmi menukar uang yang telah ditarik:
1. Penukaran Langsung di Kantor BI
Datangi kantor perwakilan BI di kota atau provinsi Anda. Layanan penukaran tersedia pada hari dan jam kerja.
2. Melalui Bank Umum Tertentu
Beberapa bank mitra BI (seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN) akan menyediakan layanan penukaran pada periode tertentu.
3. Kas Keliling BI
BI menyediakan layanan Kas Keliling yang hadir di lokasi strategis seperti pasar, alun-alun, hingga tempat wisata. Jadwal kas keliling dapat dicek melalui website resmi BI.
4. Gunakan Aplikasi PINTAR
Untuk kemudahan, Anda dapat menggunakan aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) yang dapat diakses melalui situs https://pintar.bi.go.id. Lewat aplikasi ini, Anda dapat:
- Memesan jadwal penukaran.
- Memilih lokasi terdekat.
- Melihat daftar uang yang dapat ditukar.
Risiko Jika Tidak Menukar Uang
Masyarakat yang tidak menukarkan uang lama hingga batas akhir akan mengalami beberapa kerugian, antara lain:
- Kehilangan nilai nominal uang.
- Tidak bisa melakukan transaksi.
- Proses penukaran jadi rumit, karena harus ke BI pusat.
- Berisiko uang tidak bisa ditukar sama sekali setelah masa klaim berakhir.
Karena itu, edukasi mengenai hal ini sangat penting agar masyarakat tidak merugi hanya karena tidak mengetahui informasi resmi dari BI.
Edukasi dan Imbauan Bank Indonesia
BI secara aktif melakukan sosialisasi lewat media sosial, siaran pers, serta kegiatan edukatif di berbagai daerah.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI mengimbau masyarakat agar tidak panik dan segera melakukan pengecekan terhadap uang yang dimiliki.
Selain itu, BI juga mengingatkan bahwa penarikan ini tidak berdampak pada nilai Rupiah secara keseluruhan maupun kestabilan ekonomi nasional.
Langkah ini murni bertujuan untuk modernisasi sistem peredaran uang dan penguatan keamanan finansial.
Bank Indonesia resmi mencabut empat uang kertas lama dari peredaran, yakni pecahan Rp1.000 (2000), Rp5.000 (2001), Rp10.000 (2005), dan Rp50.000 (2005).
Penukaran bisa dilakukan hingga 30 April 2025 melalui kantor BI, bank umum, kas keliling, atau aplikasi PINTAR.
Pastikan Anda segera menukar uang-uang tersebut agar tidak kehilangan nilainya. Langkah ini adalah bagian dari upaya BI dalam menjaga sistem keuangan yang lebih kuat, aman, dan efisien.
Jangan tunggu hingga batas akhir segera tukarkan sebelum terlambat! (ctr)