BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Lama, Ini Daftarnya!

BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas Lama, Ini Daftarnya!
Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan kebijakan penting terkait peredaran uang rupiah.
Dalam pengumuman resmi yang dirilis melalui situs resminya, BI menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran terhadap empat pecahan uang kertas rupiah lama.
Uang-uang tersebut merupakan bagian dari emisi tahun 1979, 1980, dan 1982, yang sudah cukup lama beredar di masyarakat.
Kebijakan ini bukanlah hal baru dalam dunia perbankan dan keuangan nasional.
Sebagai bank sentral, BI secara rutin melakukan evaluasi terhadap uang yang beredar, baik dari sisi kualitas, keabsahan, hingga kemajuan teknologi pengaman.
Mari kita simak lebih lanjut mengenai rincian uang yang ditarik, alasan di balik kebijakan ini, dan apa yang bisa dilakukan masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut.
Daftar 4 Uang Kertas yang Ditarik dari Peredaran
Keempat pecahan uang kertas yang secara resmi dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pecahan Rp 10.000 Emisi Tahun 1979
- Pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
- Pecahan Rp 1.000 Emisi Tahun 1980
- Pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982
Pencabutan dan penarikan keempat uang ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Meski keputusan tersebut telah ditetapkan sejak puluhan tahun lalu, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkannya dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Menurut Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, proses pencabutan dan penarikan uang dari peredaran adalah prosedur rutin yang dilakukan Bank Indonesia.
Ada beberapa alasan mendasar di balik kebijakan ini, di antaranya:
Usia Edar Uang yang Sudah Lama
Uang rupiah, terutama dalam bentuk fisik, memiliki masa edar yang terbatas. Seiring waktu, kondisi fisiknya bisa menurun dan tidak layak edar.
Adanya Uang Emisi Baru
Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, BI menerbitkan uang emisi baru yang lebih baik dari segi desain dan sistem pengamanan.
Keamanan Uang Kertas
Setiap generasi uang memiliki fitur keamanan tersendiri. Uang yang lebih lama biasanya memiliki sistem pengaman yang sudah usang dan lebih mudah dipalsukan.
Efisiensi Sistem Pembayaran
Dengan menyederhanakan jumlah uang yang berlaku, sistem transaksi keuangan nasional menjadi lebih efisien.
Bagaimana Nasib Uang yang Sudah Dicabut?

Bagaimana Nasib Uang yang Sudah Dicabut
Meski keempat uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, masyarakat masih bisa menukarkannya.
BI menetapkan bahwa uang yang sudah dicabut dari peredaran masih dapat ditukarkan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya ditetapkan.
Untuk kasus empat uang kertas di atas, batas waktu penukaran terakhir adalah 30 April 2025.
Artinya, masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut, baik sebagai koleksi atau secara tidak sengaja, masih memiliki waktu hingga tahun depan untuk menukarkannya.
Di Mana Uang Bisa Ditukarkan?
Proses penukaran uang rupiah yang sudah dicabut dapat dilakukan dengan mudah. BI memfasilitasi masyarakat dengan membuka penukaran di beberapa tempat:
- Kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia
- Kantor bank umum yang telah bekerja sama dan ditunjuk BI
- Sebelum melakukan penukaran, pastikan Anda membawa uang dalam kondisi fisik yang masih dapat dikenali dan identitas pribadi yang sah.
BI juga menyarankan masyarakat untuk memantau informasi terkini melalui situs resmi Bank Indonesia, media sosial resmi, televisi, surat kabar, maupun radio.
Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat tidak ketinggalan informasi penting seputar kebijakan uang rupiah.
Apakah Uang Rusak Masih Bisa Ditukar?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat adalah: apakah uang rusak, terbakar, atau sobek masih bisa ditukar?
Jawabannya: bisa, asalkan masih memenuhi syarat tertentu. BI memiliki kebijakan yang memungkinkan penukaran uang rusak, selama uang tersebut:
- Masih bisa dikenali keasliannya
- Luas fisik uang minimal 2/3 dari ukuran aslinya
- Tidak terbagi menjadi lebih dari dua bagian
Untuk kasus uang yang terbakar atau rusak berat, biasanya akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas BI terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah uang tersebut layak untuk ditukar atau tidak.
Bank Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan keandalan sistem pembayaran nasional melalui pencabutan dan penarikan uang kertas lama dari peredaran.
Empat pecahan uang kertas—Rp 10.000 (1979), Rp 5.000 (1980), Rp 1.000 (1980), dan Rp 500 (1982)—telah resmi ditarik, dan masyarakat diberikan kesempatan hingga 30 April 2025 untuk menukarkannya.
Pastikan Anda memeriksa dompet, laci, atau album koleksi uang lama Anda. Siapa tahu, ada lembaran yang sudah tidak berlaku lagi dan bisa segera Anda tukarkan sebelum batas waktu habis.(taa)