Categories: Berita Bisnis & Ekonomi Nasional

BHR Ojol Grab dan Gojek 2025: Jadwal Pencairan hingga Perkiraan Besarannya

Pada tahun 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan perhatian besar kepada para pengemudi ojek online (ojol) dengan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri.

Hal ini merupakan bentuk apresiasi bagi pengemudi ojol yang telah berkontribusi secara aktif dalam mendukung layanan berbasis aplikasi, seperti Grab dan Gojek.

Dalam konferensi pers pada tanggal 10 Maret 2025, Prabowo Subianto mengimbau seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir online.

Bonus ini diberikan berdasarkan keaktifan kerja para pengemudi, yang dihitung dengan proporsional sesuai dengan kinerja mereka.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang mengatur tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR).

Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut mengenai syarat, ketentuan, jadwal pencairan, serta perkiraan besaran BHR Ojol 2025 yang diharapkan dapat membantu pengemudi ojol.

Syarat dan Ketentuan BHR Ojol 2025

Berdasarkan SE Kemnaker yang diterbitkan pada Maret 2025, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengemudi ojol untuk bisa menerima BHR.

Secara umum, pengemudi yang memenuhi syarat adalah mereka yang terdaftar secara resmi di platform aplikasi dan memiliki kinerja yang produktif.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pengemudi dan kurir online untuk mendapatkan BHR adalah:

1. Terdaftar Secara Resmi di Aplikasi

Pengemudi dan kurir yang menerima BHR harus terdaftar dalam aplikasi Grab, Gojek, atau layanan berbasis aplikasi lainnya secara resmi.

2. Kinerja yang Baik dan Produktif

Pemberian BHR akan didasarkan pada kinerja para pengemudi, dengan mempertimbangkan tingkat produktivitas mereka.

Hal ini termasuk jumlah pesanan yang berhasil diselesaikan, keaktifan, serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.

3. Perhitungan BHR Berdasarkan Pendapatan

BHR akan diberikan dalam bentuk uang tunai yang dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan pengemudi selama 12 bulan terakhir.

Ini bertujuan agar bonus yang diberikan proporsional dengan penghasilan yang diterima oleh pengemudi selama setahun penuh.

Berdasarkan informasi yang terkandung dalam SE tersebut, meskipun pengemudi yang tidak memenuhi kriteria produktivitas yang tinggi tetap dapat menerima BHR.

Oleh karena itu, penting bagi pengemudi untuk tetap menjaga kinerja yang baik agar dapat memperoleh bonus yang optimal.

Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025

Pemerintah telah menetapkan bahwa BHR bagi pengemudi dan kurir online harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Dengan demikian, BHR tersebut diharapkan bisa diterima oleh pengemudi sebelum mereka merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Berdasarkan kalender Hijriah 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April 2025.

Mengingat batas waktu pemberian BHR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya, maka BHR harus sudah diterima oleh pengemudi paling lambat pada hari Senin, 24 Maret 2025.

Pemerintah juga mengimbau agar perusahaan aplikasi memberikan BHR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan, sehingga pengemudi dapat merasakan manfaatnya lebih cepat.

Hal ini tentu akan sangat membantu pengemudi untuk mempersiapkan segala kebutuhan mereka selama Lebaran.

Taksiran Besaran BHR Ojol 2025

Taksiran Besaran BHR Ojol 2025

Pemberian BHR bagi pengemudi ojol berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini diberikan kepada karyawan tetap.

BHR dihitung berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bulanan bersih selama 12 bulan terakhir. Besaran BHR yang diterima pengemudi sangat bergantung pada penghasilan mereka.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kementerian Perhubungan pada tahun 2019, pengemudi Grab, Maxim, dan Gojek memiliki penghasilan yang bervariasi setiap bulannya.

Berikut ini adalah perkiraan besaran BHR yang akan diterima oleh pengemudi berdasarkan penghasilan bulanan mereka:

1. Pengemudi Grab

  • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta
  • Perkiraan BHR (20%): Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu

2. Pengemudi Maxim

  • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp 5 juta hingga Rp 6 juta
  • Perkiraan BHR (20%): Rp 1 juta hingga Rp 1,2 juta

3. Pengemudi Gojek

  • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp 3 juta atau lebih
  • Perkiraan BHR (20%): Rp 600 ribu atau lebih

Namun, perlu diingat bahwa angka-angka ini berdasarkan data tahun 2019. Sebagai pengemudi ojol, besarannya bisa saja berbeda tergantung pada pendapatan yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Harapan untuk Pengemudi Ojol di 2025

Pemberian BHR kepada pengemudi ojol merupakan bentuk apresiasi yang nyata dari pemerintah terhadap kerja keras para pengemudi yang telah berperan besar.

Dengan adanya Bonus Hari Raya, diharapkan para pengemudi dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

Selain itu, BHR ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan pengemudi ojol yang sering kali bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dalam konteks ini, pemerintah dan perusahaan aplikasi diharapkan dapat terus meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dengan berbagai kebijakan yang mendukung.

Bonus Hari Raya Ojol 2025 menjadi salah satu momen penting bagi pengemudi Grab, Gojek, dan Maxim di Indonesia.

Dengan pemberian bonus yang proporsional berdasarkan kinerja dan penghasilan, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pengemudi dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Jadwal pencairan BHR yang sudah ditetapkan serta perkiraan besaran bonus yang diberikan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pengemudi ojol.

Semoga kebijakan Bonus Hari Raya untuk pengemudi ojol ini semakin meningkatkan kesejahteraan dan semangat kerja pengemudi ojol di Indonesia. (WAN)