Categories: Berita Bisnis & Ekonomi

Beredar Kabar Pemutihan Pinjol Resmi, OJK Pastikan Hoax!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi, terutama yang berkaitan dengan layanan pemulihan utang pinjaman online (pinjol).

Belakangan ini, beredar informasi menyesatkan di media sosial yang menyebutkan bahwa OJK menggelar program pemutihan pinjol secara nasional mulai 1 Mei 2025.

Dalam unggahan yang viral di akun Instagram @kontak157, disebutkan bahwa pemutihan pinjaman online dilakukan oleh OJK secara daring dan berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Informasi tersebut turut memancing perhatian banyak orang, terutama para peminjam yang tengah mencari solusi untuk keluar dari jeratan utang digital.

“Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang,” demikian isi pesan yang beredar luas, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Namun, klaim tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang semakin marak akhir-akhir ini. OJK secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengadakan program pemutihan atau penghapusan utang pribadi dalam bentuk apa pun.

“OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa terafiliasi,” terang OJK.

Penipuan berkedok program pemutihan ini biasanya dilakukan dengan cara meminta data pribadi seperti KTP, nomor ponsel, bahkan kode OTP kepada korban.

Praktik ini berisiko besar membahayakan keamanan data dan dapat menyebabkan penyalahgunaan informasi secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.

OJK menegaskan bahwa masyarakat harus selalu kritis dan teliti terhadap setiap informasi yang beredar di media sosial, terutama jika melibatkan institusi resmi. Langkah preventif sangat diperlukan agar tidak menjadi korban penipuan digital yang kini semakin canggih dan masif.

“Dihimbau agar selalu hati-hati dan jaga data pribadi. Jangan sampai oknum semakin banyak makan korban,” imbuh OJK.

Tingginya jumlah pengguna layanan pinjaman online di Indonesia memang kerap menjadi sasaran empuk bagi para pelaku penipuan. Mereka memanfaatkan keresahan masyarakat terhadap bunga pinjol yang tinggi dan proses penagihan yang menekan untuk menawarkan solusi palsu yang justru berujung pada kerugian.

OJK secara konsisten terus melakukan edukasi keuangan digital kepada masyarakat agar lebih memahami cara kerja pinjaman online dan risikonya

Sementara itu, OJK secara konsisten terus melakukan edukasi keuangan digital kepada masyarakat agar lebih memahami cara kerja pinjaman online dan risiko yang mungkin timbul. Edukasi ini juga mencakup cara membedakan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK, dengan pinjol ilegal yang seringkali menjadi sumber masalah.

Dalam hal penghapusan utang, OJK menjelaskan bahwa tidak ada satu pun lembaga atau otoritas resmi yang dapat serta-merta menghapuskan kewajiban kredit seseorang.

Seluruh proses kredit dan penyelesaian utang harus melalui mekanisme resmi antara kreditur dan debitur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Klaim pemutihan utang secara massal yang dilakukan secara daring sangat tidak masuk akal, terlebih jika disertai ajakan untuk mendaftar melalui link mencurigakan. Praktik ini berpotensi besar mencuri informasi pribadi, bahkan menguras rekening korban.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengonfirmasi setiap informasi yang mengatasnamakan lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK, seperti situs resmi, call center 157, atau akun media sosial terverifikasi.

Jangan mudah tergiur oleh janji bebas utang instan karena bisa jadi itu adalah pintu masuk penipuan berkedok solusi finansial.

Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa proses pelunasan utang tetap harus mengikuti prosedur hukum dan kesepakatan yang berlaku antara pihak peminjam dan penyedia pinjaman. Tidak ada program instan yang bisa menghapus seluruh utang tanpa mekanisme verifikasi dan dasar hukum.

Dengan semakin banyaknya kasus penipuan bermodus bantuan keuangan seperti ini, OJK berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi dan tidak tergiur oleh tawaran yang tampak terlalu mudah untuk menjadi kenyataan.

Upaya penindakan terhadap pinjol ilegal memang menjadi prioritas OJK, namun hal itu tidak sama dengan menghapus kewajiban utang masyarakat kepada lembaga keuangan resmi.

Masyarakat diminta untuk tidak terkecoh dan lebih bijak dalam menghadapi berbagai informasi yang beredar secara daring.

Kasus penyebaran hoaks semacam ini membuktikan pentingnya literasi keuangan digital di era teknologi saat ini. Masyarakat harus proaktif mencari kebenaran dan tidak terpancing oleh narasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan dan merugikan.

OJK menutup pernyataannya dengan kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penipuan digital, agar bisa ditindaklanjuti secara hukum dan tidak menimbulkan lebih banyak korban. (WAN)