Berapa Gaji dan Syarat Ketua Koperasi Merah Putih? Simak Informasinya

Aturan terkait gaji dan tunjangan pengurus koperasi sempat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
KLIKBERITA24.COM - Kepengurusan dalam Koperasi Merah Putih memiliki peran fundamental dalam menjalankan struktur organisasi yang efektif. Jabatan ketua menjadi salah satu elemen paling vital karena bertanggung jawab atas keseluruhan operasional dan keputusan strategis koperasi.
Maka, penting untuk memahami berapa gaji ketua Koperasi Merah Putih, apa saja syaratnya, dan berapa lama masa jabatannya.
Sebagai pucuk pimpinan, Ketua Koperasi Merah Putih bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan hasil Rapat Anggota dapat dijalankan dengan optimal. Ia juga bertindak sebagai representasi koperasi dalam setiap urusan eksternal, baik secara administratif maupun dalam menjalin kerja sama strategis.
Mengingat pentingnya fungsi tersebut, sosok ketua harus memiliki kompetensi tinggi dan dedikasi penuh dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh anggota koperasi.
Sampai saat ini, gaji untuk Ketua Koperasi Merah Putih belum memiliki acuan resmi dalam bentuk peraturan yang spesifik. Namun, transparansi mengenai besaran penghasilan ini tetap diperlukan agar pengelolaan koperasi berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktiknya, penentuan gaji pengurus koperasi dilakukan melalui forum musyawarah anggota, setelah koperasi resmi berdiri dan mulai beroperasi. Keputusan bersama ini mencerminkan prinsip dasar koperasi yang mengutamakan musyawarah dan mufakat antar anggota.
Besaran gaji ketua umumnya disesuaikan dengan kapasitas finansial koperasi itu sendiri. Hal ini tentu bergantung pada seberapa besar potensi pendapatan dari unit usaha yang dijalankan oleh koperasi dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai informasi historis, aturan terkait gaji dan tunjangan pengurus koperasi sempat tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penghasilan pengurus ditentukan melalui rapat anggota. Namun, pasca pembatalan UU tersebut oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013, ketentuan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Sayangnya, dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai pengupahan atau tunjangan untuk ketua dan pengurus koperasi lainnya. Oleh karena itu, mekanisme musyawarah anggota tetap menjadi satu-satunya dasar sah dalam menentukan gaji pengurus koperasi.
Terkait pengembangan Koperasi Merah Putih, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie menyampaikan pentingnya memperhatikan tiga aspek utama dalam pelaksanaannya. Ketiganya adalah partisipasi masyarakat, kompetensi sumber daya manusia, dan pemanfaatan teknologi digital secara maksimal.
“Ketiga hal ini, prinsipil untuk menjadi fondasi utama untuk membangun kepercayaan publik dalam upaya pengembangan Koperasi Merah Putih yang saat ini sedang diakselerasi pembentukan badan hukumnya melalui musyawarah tingkat desa/kelurahan khusus,” ujar Budi Arie, kepada Antara, pada Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, pasal 29, disebutkan bahwa masa jabatan pengurus koperasi, termasuk ketua, maksimal adalah lima tahun dalam satu periode.
Ketua koperasi juga memiliki batasan masa jabatan yang ditetapkan secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, pasal 29, disebutkan bahwa masa jabatan pengurus koperasi, termasuk ketua, maksimal adalah lima tahun dalam satu periode.
Selain itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian tahun 2022 memberikan pembaruan terkait ketentuan ini. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa pengurus koperasi hanya diperbolehkan menjabat selama dua periode, sehingga total masa jabatan maksimal menjadi 10 tahun.
Dengan mengacu pada ketentuan ini, anggota koperasi melalui Rapat Anggota dapat menyepakati masa jabatan Ketua Koperasi Merah Putih selama lima tahun untuk satu periode, dan maksimal dua kali periode masa jabatan secara berturut-turut.
Agar dapat menjabat sebagai ketua, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Syarat-syarat ini ditujukan agar koperasi dipimpin oleh individu yang kredibel dan mampu membawa kemajuan bagi seluruh anggota.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki pengetahuan mendalam tentang perkoperasian. Pengetahuan ini penting agar ketua dapat memahami mekanisme dan prinsip dasar koperasi yang berbasis keanggotaan dan kebersamaan.
Selanjutnya, individu tersebut juga harus memiliki kejujuran, loyalitas, dan dedikasi tinggi terhadap koperasi. Nilai-nilai tersebut sangat penting agar kepemimpinan yang dijalankan tidak hanya berdasarkan kepentingan pribadi, tetapi juga mementingkan kesejahteraan seluruh anggota.
Syarat lain yang tak kalah penting adalah memiliki keterampilan kerja yang memadai serta wawasan usaha yang luas, termasuk semangat kewirausahaan. Bekal ini diperlukan agar ketua mampu menciptakan terobosan dan inovasi bisnis yang relevan dengan potensi daerah.
Selain itu, calon ketua tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lainnya ataupun dengan pengawas. Ketentuan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan yang dapat mengganggu profesionalitas koperasi.
Terakhir, ketua yang dipilih juga tidak boleh berasal dari unsur pimpinan desa. Hal ini untuk menjaga independensi dan objektivitas dalam pengambilan kebijakan serta menghindari tumpang tindih kepentingan antara pemerintahan desa dan koperasi. (WAN)