Begini Cara Beli LPG 3 Kg setelah Pengecer Tak Diperbolehkan Jual 

Gas Lpg 3 Kg

KLIKBERITA24 – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan pengecer Gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg tidak lagi diperbolehkan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi cara masyarakat membeli gas bersubsidi ini.

Seiring dengan berlakunya kebijakan ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kg, dan masyarakat diharapkan membeli langsung dari pangkalan resmi Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar distribusi dan memastikan gas subsidi sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

Pengecer Tidak Lagi Diperbolehkan Menjual LPG 3 Kg

Keputusan untuk menghapus pengecer dalam rantai distribusi LPG 3 Kg dilakukan untuk menata ulang sistem penyaluran elpiji agar lebih efisien dan tepat sasaran. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi yang panjang.

Dengan begitu, LPG 3 Kg bisa dijual langsung dari pangkalan resmi ke masyarakat tanpa melalui pengecer. “Distribusi akhir gas tabung melon itu ada di pangkalan resmi Pertamina. Masyarakat bisa membeli langsung di sana,” ujar Yuliot.

Dengan kebijakan ini, diharapkan harga elpiji dapat dijaga agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Masyarakat yang membeli langsung di pangkalan resmi juga dapat memastikan bahwa harga yang dikenakan adalah harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Membeli LPG 3 Kg Setelah Kebijakan Baru

Lantas, bagaimana masyarakat dapat memperoleh LPG 3 Kg setelah pengecer tidak lagi menjualnya? Berikut ini adalah cara mudah untuk membeli LPG 3 Kg setelah kebijakan baru berlaku.

1. Membeli Langsung di Pangkalan Resmi Pertamina

Pangkalan resmi Pertamina adalah tempat yang ditunjuk oleh Pertamina untuk menyalurkan LPG 3 Kg kepada masyarakat. Di sinilah masyarakat dapat membeli LPG 3 Kg dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk melakukan pembelian, masyarakat cukup mendatangi pangkalan resmi yang terdekat dengan lokasi mereka.

Pangkalan resmi elpiji 3 Kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menunjukkan bahwa tempat tersebut merupakan pangkalan resmi, serta mencantumkan harga jual yang sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

2. Mencari Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat

Masyarakat dapat mencari pangkalan LPG 3 Kg terdekat dengan menggunakan aplikasi atau mengakses laman resmi dari Pertamina. Salah satunya adalah melalui situs https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, yang menyediakan informasi lengkap mengenai lokasi pangkalan LPG 3 Kg di berbagai daerah di Indonesia.

Selain membeli Gas LPG 3 Kg melalui aplikasi atau laman resmi Pertamina, masyarakat juga bisa menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang lokasi pangkalan resmi yang ada di sekitar mereka.

3. Membeli dengan Menunjukkan KTP

Saat membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi, masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembeli adalah masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi LPG 3 Kg.

Proses pembelian ini juga akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), yang memudahkan pihak Pertamina untuk memonitor distribusi dan memastikan bahwa gas tersebut sampai ke tangan konsumen yang berhak.

4. Harga yang Sesuai dengan HET

Salah satu keuntungan membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi adalah harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh pengecer. Di pangkalan resmi, harga LPG 3 Kg akan mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pembelian Gas Lpg 3 Kg

Pembelian Gas Lpg 3 Kg

Daftar Pangkalan LPG 3 Kg di Seluruh Indonesia

Pertamina telah menyediakan daftar pangkalan LPG 3 Kg resmi di seluruh Indonesia. Untuk mempermudah masyarakat dalam mencari pangkalan terdekat, Pertamina menyediakan berbagai informasi terkait pangkalan tersebut melalui website resmi dan aplikasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Selain itu, bagi pengecer yang tertarik untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina, mereka dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah memiliki NIB, pengecer dapat mendaftar di kemitraan.patraniaga.com untuk menjadi pangkalan resmi yang dapat menjual LPG 3 Kg langsung kepada masyarakat.

Proses Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg

Bagi pengecer yang ingin mendaftar menjadi pangkalan resmi Pertamina, mereka perlu mengikuti beberapa langkah pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Buka Situs OSS

Masuk ke situs www.oss.go.id dan buat akun untuk memulai proses pendaftaran.

Mengisi Formulir Pendaftaran

Isi data diri dengan lengkap dan pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian informasi.

Mendaftar untuk Mendapatkan NIB

Setelah mengisi formulir, lanjutkan dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha mikro (IUMK).

Melengkapi Persyaratan

Lengkapi persyaratan yang diminta, termasuk informasi tentang usaha dan dokumen administrasi lainnya.

Mengajukan Permohonan

Setelah semua formulir dan dokumen lengkap, ajukan permohonan untuk menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Menjadi Pangkalan Resmi

Setelah melalui proses verifikasi, pengecer yang berhasil terdaftar akan menjadi pangkalan resmi Pertamina yang bisa menjual LPG 3 Kg ke masyarakat.

Kebijakan baru yang mengharuskan pembelian LPG 3 Kg dilakukan langsung di pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025 bertujuan untuk menata ulang distribusi gas subsidi ini agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Masyarakat dapat membeli LPG 3 Kg dengan mudah melalui pangkalan resmi dengan menunjukkan KTP dan mendapatkan harga yang sesuai dengan HET yang ditetapkan. Selain itu, pengecer yang ingin berpartisipasi dalam distribusi LPG 3 Kg bisa mendaftar untuk menjadi pangkalan resmi melalui sistem OSS.

Dengan demikian, meskipun pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kg, masyarakat tetap dapat memperoleh gas subsidi ini dengan harga yang lebih terjangkau dan distribusi yang lebih terkontrol. (WAN)