Categories: Nasional

Baru Dibuka! Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Tembus Rp 10 M

Program penghapusan biaya tunggakan pajak kendaraan atau pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat yang dimulai pada Kamis (20/3/2025) langsung mendapat respons luar biasa dari masyarakat.

Sejak pagi, kantor-kantor Samsat di berbagai daerah diserbu wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini.

Antusiasme yang tinggi menunjukkan betapa masyarakat sangat menantikan program ini sebagai kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan mereka tanpa dikenai denda.

Lonjakan Pembayaran Pajak di Samsat

Menurut laporan yang diterima dari berbagai Samsat di Jawa Barat, dalam satu jam pertama sejak dibuka, total pajak yang terkumpul dari seluruh daerah telah mencapai Rp 2,5 miliar.

Jumlah tersebut terus meningkat seiring dengan semakin banyaknya masyarakat yang datang untuk membayar pajak.

Hingga pukul 10.00 WIB, total pajak yang berhasil dikumpulkan diperkirakan telah mencapai Rp 10 miliar.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengonfirmasi pencapaian tersebut dalam pernyataannya kepada media.

“Perkiraan sampai jam 10.00 ini sudah Rp 10 miliar. Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban mereka,” ujar Dedi Mulyadi kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

Kemudahan Cek Bukti Pembayaran Melalui Aplikasi

Program pemutihan pajak kendaraan memang selalu menjadi salah satu kebijakan yang sangat dinantikan oleh masyarakat.

Dedi juga menjelaskan bahwa masyarakat yang telah membayar pajak dapat langsung mengecek bukti pembayaran melalui aplikasi Sapawarga.

Ia mendorong warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan habis.

“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank nanti kepakai buat Lebaran, habis Lebaran duitnya malah habis, padahal kami sudah ampuni tunggakannya. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ajaknya.

Kebijakan Pemutihan Pajak Hanya Berlaku Sekali

Program pemutihan pajak ini awalnya dijadwalkan mulai 11 April, tetapi dipercepat menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025 agar lebih banyak masyarakat yang dapat memanfaatkannya sebelum periode Lebaran.

Menurut Dedi, kebijakan ini merupakan langkah besar pemerintah dalam membantu warga yang selama ini mengalami kesulitan dalam membayar pajak kendaraan mereka.

Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlangsung sekali dan tidak akan diperpanjang. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar tidak menunda-nunda kesempatan ini.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, kalau masih menunggak, ingat lho, motor Anda tidak bisa lewat jalan kabupaten, jalan provinsi. Hayo, mau lewat jalan mana? Mau jalan langit karena belum disertifikatkan? Tidak akan bisa,” tegasnya dengan nada bercanda.

Manfaat Pemutihan Pajak untuk Pembangunan Daerah

Dedi menambahkan bahwa selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Dana yang terkumpul dari pajak ini nantinya akan digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur, termasuk jalan dan fasilitas umum lainnya yang akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Selain itu, Dedi juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan liar atau biaya tambahan di luar aturan yang telah ditetapkan.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya oknum yang melakukan pungutan liar di kantor Samsat.

“Jika ada yang merasa dipungut biaya di luar aturan, segera laporkan melalui media sosial atau langsung ke pihak berwenang. Kami ingin kebijakan ini berjalan dengan transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Testimoni Warga yang Memanfaatkan Program Ini

Dengan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti program ini, pemerintah optimistis bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan akan membantu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Selain itu, diharapkan program ini juga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan di masa mendatang.

Seorang wajib pajak bernama Rudi, yang datang ke Samsat Bandung untuk membayar pajak kendaraannya, mengungkapkan rasa leganya atas kebijakan ini.

“Saya sudah menunggak pajak motor selama tiga tahun. Awalnya saya ragu, tapi setelah mendengar program ini, saya langsung ke Samsat untuk bayar. Lumayan, saya tidak kena denda, jadi lebih ringan bayarnya,” kata Rudi.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Siti, seorang warga dari Depok yang turut memanfaatkan program ini.

Menurutnya, program ini sangat membantu bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak karena alasan ekonomi.

“Kalau denda dihapus, jadi lebih ringan untuk bayar. Ini program yang sangat membantu, apalagi mendekati Lebaran, banyak pengeluaran lainnya,” kata Siti.

Harapan untuk Kepatuhan Pajak di Masa Depan

Program pemutihan pajak kendaraan memang selalu menjadi salah satu kebijakan yang sangat dinantikan oleh masyarakat.

Selain memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, program ini juga menjadi cara efektif bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, Dedi mengingatkan agar segera datang ke kantor Samsat terdekat sebelum batas waktu habis.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang beroperasi tanpa membayar pajak, sehingga kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah semakin meningkat.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, diharapkan program seperti ini tidak hanya bermanfaat untuk saat ini, tetapi juga bisa menjadi langkah awal bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak mereka di masa mendatang.

Pemerintah berharap bahwa setelah program ini berakhir, kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan akan semakin meningkat dan tidak ada lagi penunggakan yang terjadi di tahun-tahun mendatang.(vip)