Badai Layangkan Somasi Terbuka, Tuntut Hak Cipta Lagu “I Still Love You”

Somasi Badai Atas Lagu 'I Still Love You'
KLIKBERITA24.COM - Pencipta lagu dan musisi ternama, Doadibadai Hollo, yang lebih dikenal sebagai Badai, baru-baru ini mengirimkan somasi terbuka kepada perusahaan rekaman PT Halo Entertainment Indonesia.
Somasi ini terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta lagu berjudul “I Still Love You” yang dinyanyikan oleh Rayen Pono.
Masalah ini bermula ketika Badai mengetahui bahwa namanya tidak tercantum sebagai pencipta lagu tersebut, meskipun ia adalah penulis lagu yang telah diciptakan pada tahun 2016.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Cipete, Jakarta Selatan pada Senin (28/7/2025), Badai mengungkapkan kekecewaannya.
“Pada tahun 2016, saya menciptakan lagu berjudul ‘I Still Love You’ yang dirilis melalui PT Halo Entertainment Indonesia. Lagu ini kemudian didistribusikan secara digital. Tapi, saya terkejut saat mendapati nama saya tidak ada sebagai pencipta lagu. Justru nama Rayen Pono yang tertulis,” ungkap Badai.

Badai yang Merupakan Eks Member dari Kerispatih
Lagu ini telah dirilis dan disebarkan di berbagai layanan musik digital, termasuk Spotify, YouTube Music, dan Apple Music.
Badai menceritakan, ia mengetahui adanya masalah ini ketika melakukan inventarisasi ulang atas seluruh karya musik yang ia buat.
Ia menyatakan bahwa hilangnya namanya sebagai pencipta lagu tidak hanya mencederai hak moralnya, tetapi juga berdampak pada hilangnya hak ekonomi yang seharusnya ia dapatkan.
“Saya memiliki hak moral untuk dicantumkan sebagai pencipta lagu. Tidak ada pihak yang berhak menghapus nama saya. Selain itu, karena nama saya hilang, saya pun kehilangan hak atas royalti dari lagu tersebut,” tegas Badai dengan tegas.
Somasi yang dilayangkan oleh Badai kali ini bukanlah yang pertama. Badai mengaku sudah dua kali mengirimkan somasi kepada pihak label, namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang memadai. “Kami sudah dua kali somasi sebelumnya,” kata Badai.
Meskipun sudah ada respons dari pihak label, namun hingga kini masalah tersebut masih belum selesai. Somasi kedua sempat ditanggapi, tetapi tidak ada penyelesaian yang jelas.
“Sekarang kami layangkan somasi terbuka melalui media agar publik juga tahu duduk perkaranya,” sambung Badai, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan hukum.
Dalam konferensi pers tersebut, Badai menegaskan bahwa tujuan utama dari somasi ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk meminta pertanggungjawaban serta kejelasan hukum dari pihak PT Halo Entertainment Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara jelas melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu.
“Saya tidak ingin ini menjadi polemik, tapi hak saya harus dihormati. Saya hanya menuntut apa yang seharusnya menjadi hak saya sebagai pencipta. Ini bukan pernyataan saya pribadi, tapi sesuai Undang-Undang Hak Cipta,” tutup Badai dengan penuh keyakinan.
Langkah Badai ini bukan hanya soal mempertahankan haknya, tetapi juga tentang melindungi para pencipta lagu agar karya mereka diakui dan dihargai sebagaimana mestinya.
Karyanya sebagai musisi tidak hanya harus diakui secara moral, tetapi juga memperoleh hak ekonomi yang semestinya diterima.
Dalam dunia musik, pengakuan yang tepat terhadap hak cipta adalah hal yang sangat penting agar para kreator dapat terus berkarya dengan tenang.
Dengan langkah tegas yang diambil Badai, diharapkan dapat membuka mata publik dan pihak terkait untuk lebih menghormati hak cipta dan hak-hak pencipta lagu.
Ini juga menjadi pengingat bahwa hak kekayaan intelektual adalah sesuatu yang tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama bagi para musisi dan pencipta lagu yang telah banyak berkontribusi pada industri musik Indonesia. (ctr)