Aturan baru bagi wisatawan mancanegara di Bali: wajib sopan, tertib, dan bayar retribusi. Jaga budaya dan kelestarian alam Bali dengan aturan ini.
Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan di Indonesia, kini menerapkan aturan yang lebih ketat bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang mencakup berbagai kewajiban, larangan, dan sanksi bagi wisatawan asing yang melanggar aturan.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan, kelestarian budaya, serta kearifan lokal Bali yang telah dikenal di seluruh dunia.
Melalui aturan baru ini, Bali berharap bisa lebih memperkuat citra positif sebagai destinasi wisata yang tidak hanya indah, tetapi juga aman dan tertib.
Salah satu hal utama yang ditekankan dalam SE baru ini adalah kewajiban bagi wisatawan asing untuk menghormati budaya dan adat istiadat Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa wisatawan harus memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan.
Mereka juga diwajibkan untuk berperilaku sopan serta menghormati tradisi, seni, dan budaya Bali dalam kegiatan sehari-hari. Di antara kewajiban lain yang tercantum dalam peraturan ini adalah:
Wisatawan mancanegara diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, khususnya ketika mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum lainnya.
Wisatawan asing juga diminta untuk selalu berperilaku sopan di berbagai tempat umum, seperti restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan area wisata.
Salah satu perubahan signifikan adalah kewajiban bagi wisatawan asing untuk membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu. Pungutan ini harus dibayar sebelum keberangkatan atau selama mereka berada di Bali.
Wisatawan asing diwajibkan untuk didampingi oleh pemandu wisata yang memiliki izin dan memahami kondisi alam serta kearifan lokal Bali.
Hal ini bertujuan agar para wisatawan bisa lebih memahami budaya Bali dan berinteraksi secara positif dengan masyarakat setempat.
Pemprov Bali juga menegaskan aturan yang mengatur transaksi keuangan bagi wisatawan asing:
Wisatawan diwajibkan melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) resmi, baik yang berstatus bank maupun non-bank.
Wisatawan diharuskan untuk melakukan pembayaran menggunakan QR Code standar Indonesia dan bertransaksi dengan mata uang rupiah.
Aturan baru yang diterapkan oleh Pemprov Bali ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan menghargai budaya lokal
Pemprov Bali juga menegaskan aturan lalu lintas yang harus dipatuhi oleh wisatawan mancanegara, terutama yang menggunakan kendaraan bermotor:
Wisatawan yang ingin mengendarai sepeda motor atau mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional atau SIM nasional yang sah.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa wisatawan memahami peraturan berlalu lintas yang berlaku di Indonesia
Wisatawan harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak mengangkut penumpang melebihi kapasitas, dan tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
Penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor menjadi kewajiban yang harus dipatuhi. Selain itu, mereka juga harus menggunakan alat transportasi yang laik pakai dan terdaftar.
Untuk menjaga kelestarian budaya, lingkungan, dan kenyamanan masyarakat Bali, Pemprov Bali juga menegaskan beberapa larangan bagi wisatawan mancanegara:
Wisatawan tidak diperbolehkan memasuki bagian utama atau tengah dari tempat-tempat suci Bali, kecuali untuk tujuan bersembahyang atau ritual keagamaan yang sah.
Pengucapan kata-kata kasar dan perilaku tidak sopan di depan publik atau di tempat-tempat suci sangat dilarang.
Bali sebagai destinasi wisata yang kaya akan budaya dan tradisi, mengharuskan wisatawan untuk menjaga etika dalam berinteraksi dengan masyarakat lokal.
Wisatawan asing yang melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi juga akan dikenakan sanksi tegas.
Wisatawan dilarang membuang sampah sembarangan atau mengotori mata air yang ada di Bali. Selain itu, penggunaan plastik sekali pakai juga dilarang untuk menjaga kelestarian lingkungan Bali.
Bagi wisatawan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, Pemprov Bali telah menyiapkan sanksi tegas berupa proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini menjadi langkah penting untuk menegakkan disiplin serta menjaga citra Bali sebagai tujuan wisata yang tertib dan aman.
Selain itu, bagi masyarakat Bali yang menemukan wisatawan yang melanggar aturan, mereka diminta untuk melapor ke nomor kontak yang disediakan oleh Pemprov Bali, yaitu 081-287-590-999.
Aturan baru yang diterapkan oleh Pemprov Bali ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan menghargai budaya lokal.
Bagi wisatawan asing, penting untuk mematuhi aturan yang berlaku agar dapat menikmati liburan dengan nyaman, aman, dan saling menghormati antara pengunjung dan masyarakat Bali.
Dengan mengikuti aturan ini, diharapkan Bali dapat tetap menjadi destinasi wisata favorit yang tidak hanya menawarkan keindahan alam, tetapi juga pengalaman budaya yang kaya dan mendalam. (WAN)