Aturan Baru Pergub: Pemungutan Wisman Akan Libatkan Pihak Ketiga

Persoalan wisman bali

Dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki sistem administrasi di sektor pariwisata, pemerintah daerah berencana mengatur kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan wisman (wisatawan mancanegara).

Rencana ini akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan untuk menyusun mekanisme yang lebih transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Seiring dengan meningkatnya jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, aturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal baik untuk pemerintah maupun sektor pariwisata itu sendiri.

Tujuan dan Latar Belakang

Kerja sama antara pemerintah dan pihak ketiga dalam pemungutan wisatawan mancanegara sudah menjadi kebutuhan yang mendesak.

Indonesia, yang memiliki berbagai destinasi wisata unggulan, membutuhkan sistem yang efisien untuk mengelola dan memonitor pajak atau kontribusi lain yang berasal dari sektor pariwisata.

Pemungutan pajak atau pungutan dari wisatawan mancanegara dapat berfungsi untuk meningkatkan perekonomian lokal, memperbaiki infrastruktur wisata, dan mendukung berbagai program pemerintah dalam memajukan sektor pariwisata.

Oleh karena itu, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini, pemerintah daerah merasa perlu untuk melibatkan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan data dan transaksi finansial.

Prinsip Dasar Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Dalam Pergub yang sedang disusun, akan diatur beberapa prinsip dasar terkait kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, antara lain:

  • Transparansi dan Akuntabilitas

Semua transaksi yang terjadi antara wisatawan mancanegara dan pihak ketiga harus dapat diawasi oleh pemerintah.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh dana yang terkumpul dari wisatawan dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan daerah sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan.

  • Efisiensi dalam Pengumpulan Data

Pihak ketiga yang terlibat dalam kerja sama ini diharapkan memiliki kemampuan untuk mengumpulkan dan mengelola data dengan tepat.

Dengan sistem yang lebih terorganisir, diharapkan proses pemungutan akan lebih efisien dan tidak memakan waktu yang lama, yang pada gilirannya akan memudahkan pemerintah daerah dalam merencanakan kebijakan ke depan.

  • Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Salah satu tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal.

Dengan melibatkan pihak ketiga, yang mungkin terdiri dari perusahaan lokal atau usaha kecil, maka keuntungan dari pemungutan pajak wisatawan dapat lebih merata dirasakan oleh masyarakat sekitar.

  • Pengawasan yang Lebih Ketat

Pergub ini juga diharapkan dapat mengatur pengawasan yang lebih ketat terhadap pihak ketiga yang terlibat.

Pemerintah daerah harus memastikan bahwa pihak ketiga tersebut mematuhi regulasi yang ada dan tidak menyalahgunakan kewenangan mereka dalam memungut dana dari wisatawan.

Langkah-Langkah Implementasi dalam Pergub

Wisman bali

Wisman Bali

Untuk merealisasikan rencana kerja sama dengan pihak ketiga, beberapa langkah implementasi akan dijelaskan dalam pergub, antara lain:

  • Seleksi Pihak Ketiga

Pergub ini akan mengatur tentang mekanisme seleksi pihak ketiga yang akan terlibat dalam pemungutan pajak atau pungutan dari wisatawan mancanegara.

Pihak ketiga yang dipilih harus memiliki kredibilitas dan pengalaman dalam pengelolaan transaksi serta mampu beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Perjanjian Kerja Sama

Setelah pihak ketiga terpilih, perjanjian kerja sama akan disusun. Dalam perjanjian ini akan dijelaskan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pembagian hasil, cara pengumpulan data wisatawan, serta tanggung jawab atas pengelolaan dana yang terkumpul.

Perjanjian ini juga harus memuat ketentuan mengenai sanksi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

  • Pelaporan dan Evaluasi Berkala

Agar sistem ini berjalan dengan baik, pihak ketiga akan diwajibkan untuk melakukan pelaporan secara berkala kepada pemerintah daerah mengenai jumlah wisatawan yang telah dikenakan pungutan dan dana yang telah terkumpul.

Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi secara rutin untuk memastikan bahwa proses pemungutan berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan.

Sosialisasi kepada Wisatawan

Salah satu tantangan dalam implementasi aturan ini adalah sosialisasi kepada wisatawan mancanegara.

Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama pihak ketiga akan menyelenggarakan sosialisasi yang intensif, baik melalui media sosial, situs web resmi, maupun melalui informasi langsung di tempat-tempat wisata.

Hal ini penting agar wisatawan mengetahui kewajiban mereka dengan jelas dan tidak merasa keberatan saat melakukan pembayaran.

Potensi Dampak Positif

Dengan adanya Pergub yang mengatur kerja sama pemungutan dengan pihak ketiga, diharapkan ada berbagai dampak positif yang dapat dirasakan, antara lain:

  • Meningkatnya Pendapatan Daerah

Salah satu tujuan utama dari sistem ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang diperoleh dari sektor pariwisata.

Pendapatan ini nantinya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur wisata yang lebih baik dan memperbaiki kualitas layanan bagi wisatawan.

  • Pengembangan Infrastruktur Wisata

Dengan dana yang terkumpul melalui pemungutan wisatawan mancanegara, pemerintah daerah bisa mengalokasikannya untuk pembangunan dan perawatan objek wisata.

Hal ini tentu saja akan menarik lebih banyak wisatawan, yang pada gilirannya meningkatkan perekonomian lokal.

  • Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM)

Proses pemungutan pajak yang melibatkan pihak ketiga juga bisa membuka peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.

Selain itu, kemampuan manajerial dan teknis yang dimiliki oleh pihak ketiga bisa ditransfer ke masyarakat sekitar melalui pelatihan dan kerja sama yang lebih intensif.

Tantangan yang Dihadapi

Meski banyak potensi positif yang dapat dihasilkan, implementasi kerja sama ini juga akan menghadapi tantangan, antara lain:

  • Ketergantungan pada Pihak Ketiga

Ketergantungan terhadap pihak ketiga untuk mengumpulkan data dan uang bisa menimbulkan risiko, terutama jika pihak ketiga tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa ada pengawasan yang memadai agar tidak terjadi penyalahgunaan.

  • Penolakan Wisatawan

Beberapa wisatawan mungkin merasa keberatan dengan adanya pungutan tambahan, apalagi jika tidak disertai dengan pemahaman yang jelas.

Oleh karena itu, sosialisasi yang baik sangat diperlukan untuk mengurangi resistensi dari wisatawan.

Penyusunan Pergub untuk mengatur kerja sama pemungutan wisatawan mancanegara dengan pihak ketiga merupakan langkah positif untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sektor pariwisata.

Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan pendapatan daerah akan meningkat, infrastruktur wisata membaik, dan perekonomian lokal bisa berkembang pesat.

Namun, hal ini juga membutuhkan kerjasama yang solid antara pemerintah, pihak ketiga, dan masyarakat untuk mencapainya. (ctr)