Categories: Berita

Aturan Baru Diterbitkan, Bali Perketat Pengawasan Turis Asing

Pemerintah Provinsi Bali telah merilis peraturan baru yang mengatur perilaku wisatawan asing selama mereka berada di Pulau Dewata.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali yang mulai diberlakukan sejak Senin, 24 Maret 2025.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pariwisata Bali yang berbasis budaya, menjunjung tinggi kualitas, dan menjaga martabat daerah.

Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edarannya menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai lokal dan budaya Bali di tengah lonjakan wisatawan asing.

Berikut ini adalah poin-poin penting yang wajib dipatuhi oleh turis asing, serta larangan-larangan yang harus dihindari selama mereka berada di Bali.

Kewajiban Wisatawan Asing Selama Berada di Bali

Kewajiban Wisatawan Asing Selama Berada di Bali

Menghormati Tempat Suci dan Simbol Keagamaan Wisatawan diwajibkan menunjukkan rasa hormat terhadap tempat suci seperti pura, pratima, dan simbol keagamaan lainnya yang dianggap sakral oleh masyarakat Bali.

Menghargai Adat dan Tradisi Lokal Para turis juga diharapkan untuk menghormati prosesi adat, seni budaya, serta tradisi masyarakat Bali yang sedang berlangsung, baik dalam bentuk upacara maupun perayaan lainnya.

Berpakaian Sopan Ketika mengunjungi tempat ibadah, objek wisata, tempat umum, maupun beraktivitas sehari-hari di Bali, wisatawan diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan, pantas, dan tidak menyinggung norma setempat.

Menjaga Etika dan Perilaku Etika dalam bertindak juga menjadi perhatian. Wisatawan diminta untuk bersikap baik dan sopan, baik di kawasan religius, tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan, maupun ruang publik lainnya.

Pembayaran Pungutan Wisatawan Asing Wisatawan asing diwajibkan membayar retribusi wisata melalui laman resmi https://lovebali.baliprov.go.id baik sebelum keberangkatan maupun saat sudah berada di Bali.

Didampingi Pemandu Wisata Resmi Saat mengunjungi tempat wisata, turis asing harus didampingi oleh pemandu wisata berizin yang memahami lingkungan, budaya, dan nilai-nilai lokal Bali.

Penukaran Uang di Tempat Resmi Penukaran mata uang asing hanya diperbolehkan di tempat resmi seperti bank atau money changer berizin yang memiliki logo dan QR code dari Bank Indonesia.

Transaksi Non-Tunai dengan QRIS Sistem pembayaran wajib menggunakan Kode QR Standar Indonesia (QRIS), mendukung transaksi digital dan menghindari penyalahgunaan uang tunai.

Penggunaan Mata Uang Rupiah Semua transaksi yang dilakukan di wilayah Bali wajib menggunakan mata uang resmi Indonesia, yaitu rupiah.

Kepatuhan Berlalu Lintas Jika berkendara, wisatawan wajib mematuhi hukum lalu lintas Indonesia.

Ini termasuk memiliki SIM internasional atau nasional yang sah, menggunakan helm, berpakaian sopan saat berkendara, serta tidak mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh narkoba.

Penggunaan Transportasi Resmi Kendaraan roda empat yang digunakan harus berasal dari usaha atau asosiasi penyedia transportasi resmi dan laik jalan.

Menginap di Akomodasi Berizin Tempat tinggal wisatawan selama di Bali harus merupakan akomodasi resmi yang mengantongi izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengikuti Aturan di Objek Wisata Wisatawan juga wajib mematuhi aturan khusus yang diterapkan di masing-masing destinasi wisata yang mereka kunjungi.

Larangan-Larangan yang Harus Dihindari Wisatawan Asing

Selain kewajiban, terdapat pula sejumlah larangan yang ditetapkan untuk menjaga kesucian dan kelestarian budaya Bali:

Memasuki Area Suci Tanpa Izin Turis dilarang masuk ke area terdalam tempat ibadah (Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala), kecuali untuk tujuan sembahyang dengan memakai busana adat dan tidak dalam masa menstruasi.

Memanjat Pohon Sakral Aktivitas yang merusak kesakralan pohon tertentu, seperti memanjat pohon yang disucikan, dilarang keras.

Berperilaku Tidak Sopan di Tempat Suci Tindakan seperti berfoto dengan pakaian tidak pantas di pura atau menaiki bangunan suci sangat dilarang.

Membuang Sampah Sembarangan Larangan keras diberlakukan terhadap tindakan membuang sampah secara sembarangan, termasuk mencemari danau, laut, sungai, serta sumber mata air.

Penggunaan Plastik Sekali Pakai Bali telah lama berkomitmen terhadap pengurangan sampah plastik. Penggunaan kantong plastik, sedotan, styrofoam, dan minuman kemasan plastik dilarang.

Perkataan dan Perilaku Kasar Wisatawan tidak boleh mengeluarkan kata-kata kasar, melakukan tindakan agresif, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian di dunia nyata maupun media sosial.

Bekerja Tanpa Izin Turis dilarang melakukan kegiatan bisnis atau bekerja tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan otoritas terkait di Indonesia.

Terlibat Aktivitas Ilegal Aktivitas seperti jual beli barang ilegal, obat-obatan terlarang, flora dan fauna dilindungi, artefak budaya, atau benda sakral dilarang keras.

Sanksi bagi Pelanggaran

Gubernur Wayan Koster menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi wisatawan yang tidak membayar retribusi, mereka tidak akan mendapatkan pelayanan di objek wisata.

Masyarakat juga diajak untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan pelanggaran ke nomor WhatsApp resmi di 081287590999.

Selain itu, Satpol PP Bali diberi tugas untuk melakukan pemantauan intensif, dibantu oleh Kepolisian Daerah Bali yang akan menindak pelanggaran secara tegas dan terukur.

Penegasan Sikap Pemerintah Bali

Pemerintah Provinsi Bali menekankan pentingnya implementasi kebijakan ini oleh seluruh pihak terkait.

Setiap elemen masyarakat dan pelaku wisata diminta untuk secara aktif menyosialisasikan aturan baru ini kepada wisatawan asing guna menjaga harmoni antara pariwisata dan nilai-nilai luhur Bali.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Bali berkomitmen menciptakan pariwisata yang tidak hanya menarik, tetapi juga bermartabat dan selaras dengan kearifan lokal.

Wisatawan pun diharapkan dapat menikmati keindahan Bali dengan penuh kesadaran dan rasa hormat terhadap budaya yang ada.(taa)