Apakah JHT BPJS Bisa Dicairkan Saat Libur Lebaran? Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Ketahui syarat dan cara klaim JHT BPJS saat libur Lebaran secara online melalui aplikasi JMO atau website Lapak Asik dengan mudah dan praktis.
Menjelang Lebaran, banyak pekerja yang berniat untuk mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentu saja berkaitan dengan kebutuhan pribadi.
Namun, apakah pencairan JHT BPJS dapat dilakukan saat libur Lebaran? Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut, beserta syarat dan cara klaimnya yang bisa dilakukan secara online.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
JHT adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta ketika mereka memasuki masa pensiun.
Dalam hal ini, peserta yang telah bekerja dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat berupa tabungan yang dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
JHT tidak hanya bisa dicairkan pada saat peserta memasuki usia pensiun. Beberapa kondisi tertentu memungkinkan peserta untuk menarik dana tersebut meskipun masih dalam usia produktif.
Hal ini tentunya membuka peluang bagi banyak orang untuk memanfaatkan dana dari program tersebut sesuai kebutuhan.
Apakah JHT BPJS Bisa Dicairkan Saat Libur Lebaran?
Bagi sebagian orang, momen Lebaran bisa menjadi waktu yang tepat untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa pencairan JHT BPJS pada hari libur, seperti Libur Lebaran, bergantung pada sistem operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Seiring dengan kemajuan teknologi, BPJS Ketenagakerjaan kini memfasilitasi proses klaim JHT secara online melalui aplikasi JMO dan website Lapak Asik.
Dengan adanya platform digital ini, proses klaim bisa dilakukan kapan saja, bahkan saat kantor BPJS Ketenagakerjaan tutup pada libur Lebaran sekalipun.
Hal ini tentunya memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin mencairkan dana mereka tanpa harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Klaim JHT BPJS
Untuk dapat mengajukan klaim JHT, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Kepesertaan Minimal 10 Tahun
Salah satu syarat untuk mencairkan sebagian dana JHT adalah peserta telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Peserta dengan masa kepesertaan 10 tahun berhak mengajukan klaim sebagian dari saldo JHT, bahkan sebelum mencapai usia pensiun.
2. Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP (untuk saldo lebih dari Rp 50 juta atau jika telah mengajukan klaim sebagian sebelumnya)
3. Usia Pensiun atau Cacat Total
Jika peserta hendak mencairkan JHT pada saat pensiun, usia pensiun yang diatur adalah 56 tahun. Namun, bagi yang belum mencapai usia pensiun, mereka tetap bisa menarik sebagian dana JHT.
Cara Klaim JHT BPJS Secara Online

Cara Klaim JHT BPJS Secara Online
Mencairkan JHT BPJS kini menjadi lebih mudah dengan adanya layanan digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.
Terdapat dua cara utama untuk melakukan klaim JHT, yaitu melalui aplikasi JMO atau melalui website Lapak Asik. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO (Jaminan Hari Tua Online) adalah salah satu platform yang memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT. Berikut caranya melalui aplikasi JMO:
1. Unduh Aplikasi JMO
Pertama-tama, unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buka Aplikasi dan Pilih Menu “Jaminan Hari Tua”
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
3. Pilih Opsi “Klaim JHT”
Pilih opsi klaim JHT yang tersedia.
4. Isi Data Diri dan Persyaratan
Lengkapi data diri sesuai dengan persyaratan yang diminta, pastikan semua informasi benar dan lengkap.
5. Foto Biometrik
Ikuti instruksi di layar untuk mengambil foto biometrik sebagai bagian dari verifikasi identitas.
6. Tinjau Rincian Klaim
Periksa kembali rincian saldo yang akan dicairkan, pastikan semua data sudah benar.
7. Konfirmasi Pengajuan
Setelah memastikan semuanya benar, klik “Konfirmasi”. Klaim JHT Anda berhasil diajukan.
8. Cek Status Klaim
Anda bisa mengecek status klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi.
Klaim JHT Melalui Website Lapak Asik
Untuk peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp 10 juta, klaim dapat dilakukan melalui website Lapak Asik. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses Situs Lapak Asik
Kunjungi website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi Data Diri dan Persyaratan
Lengkapi data diri sesuai yang diminta, termasuk KTP, kartu peserta, nomor handphone, dan dokumen lainnya.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan untuk melengkapi klaim.
4. Jadwal Wawancara Online
Peserta akan menerima jadwal wawancara online melalui email untuk proses verifikasi lebih lanjut.
5. Proses Pencairan
Setelah wawancara online selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
6. Cek Status Klaim
Cek status klaim melalui website dengan memasukkan nomor peserta (KPJ).
Kelebihan Klaim JHT Secara Online
Proses klaim JHT secara online memberikan banyak keuntungan, di antaranya:
1, Fleksibilitas Waktu
Klaim bisa dilakukan kapan saja, bahkan saat libur Lebaran atau di luar jam kerja kantor BPJS Ketenagakerjaan.
2. Praktis dan Cepat
Proses klaim dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi atau situs web tanpa perlu datang ke kantor BPJS.
3. Kemudahan Akses
Seluruh proses klaim dapat diakses menggunakan perangkat mobile maupun komputer, sehingga memudahkan peserta dalam melacak status klaim mereka.
Jadi, apakah JHT BPJS bisa dicairkan saat libur Lebaran? Jawabannya adalah bisa, asalkan klaim dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau website Lapak Asik.
Dengan cara klaim online ini, peserta tidak perlu khawatir terkait jam operasional kantor BPJS yang tutup selama libur Lebaran.
Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang telah disediakan untuk mencairkan dana JHT dengan lancar.
Dengan adanya kemudahan klaim secara digital ini, pencairan dana JHT menjadi lebih praktis, efisien, dan dapat dilakukan kapan saja, termasuk pada hari libur sekalipun. (WAN)