Tujuan pembuatan dan fungsi dari Coretax
Teknologi kecerdasan buatan atau AI terus berkembang pesat, dan proyek-proyek besar di bidang ini semakin menarik perhatian dunia. Salah satu proyek terbaru yang menghebohkan publik Indonesia adalah Coretax, sebuah sistem yang disebut-sebut menelan anggaran hingga 1,3 triliun rupiah.
Angka ini lebih besar dibandingkan dengan biaya pengembangan beberapa model AI terkenal seperti DeepSeek dan ChatGPT. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apa sebenarnya Coretax, fungsi utamanya, dan alasan di balik anggaran yang begitu fantastis.
Coretax bukanlah sekadar platform kecerdasan buatan biasa, melainkan sistem dengan fungsi yang lebih kompleks. Pemerintah dan pihak pengembang mengklaim bahwa Coretax memiliki peran yang sangat krusial dalam dunia perpajakan dan sistem keuangan modern.
Namun, belum banyak yang mengetahui bagaimana Coretax bekerja dan mengapa anggarannya bisa melampaui proyek AI lainnya. Artikel ini akan mengupas lebih dalam tentang Coretax, mulai dari teknologi yang digunakan, manfaat yang dijanjikan, hingga kontroversi seputar proyek ini.
Apa itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia dengan menggunakan teknologi Ai. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem lama yang dianggap kurang efisien dan tidak terintegrasi dengan baik.
Sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Dengan teknologi digital terbaru, sistem ini mengotomatisasi berbagai proses perpajakan yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Coretax mencakup berbagai fungsi seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan. Semua data perpajakan terpusat dalam satu sistem, memungkinkan pemantauan dan analisis secara real-time.
Meskipun memiliki potensi besar, implementasi Coretax menghadapi tantangan teknis dan operasional. Beberapa kendala seperti gangguan sistem dan tingginya biaya pengembangan menjadi perhatian utama dalam proyek ini.
Coretax memiliki peran utama dalam modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem lama yang dianggap kurang efisien dan tidak terintegrasi dengan baik.
Berikut adalah beberapa fungsi utama Coretax:
Coretax menghubungkan semua proses perpajakan dalam satu sistem, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Dengan sistem yang sepenuhnya digital, Coretax mengurangi ketergantungan pada proses manual, menghemat waktu, serta mengurangi potensi kesalahan dalam pengelolaan data perpajakan.
Coretax memungkinkan pemantauan data pajak secara real-time, sehingga dapat mencegah manipulasi data dan meningkatkan akurasi perhitungan pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.
Sistem ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses dan menyelesaikan kewajiban pajaknya secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dengan teknologi canggih yang digunakan, Coretax dapat mendeteksi potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian data perpajakan secara lebih cepat dan akurat.
Efisiensi dan transparansi yang lebih baik diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara.
Meskipun memiliki berbagai manfaat, implementasi Coretax masih menghadapi beberapa tantangan teknis dan operasional yang perlu diselesaikan agar dapat berfungsi optimal.
Coretax menuai kontroversi karena anggarannya yang fantastis mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Banyak pihak mempertanyakan apakah investasi sebesar itu sebanding dengan manfaat yang dihasilkan.
Selain itu, peluncuran Coretax mengalami berbagai kendala teknis yang mengganggu layanan perpajakan. Banyak wajib pajak mengeluhkan sistem yang sering mengalami gangguan, terutama saat periode pelaporan dan pembayaran pajak.
Dugaan korupsi dalam proyek ini juga menjadi perhatian, dengan adanya laporan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam pengadaan sistem yang melibatkan perusahaan asing.
Pemerintah dan DJP berjanji untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem agar dapat berfungsi optimal. Namun, skeptisisme masyarakat tetap tinggi karena masalah yang muncul sejak awal peluncuran belum sepenuhnya teratasi.
Proyek Coretax telah memicu berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh di Indonesia. Berikut adalah beberapa pandangan mereka mengenai implementasi sistem administrasi perpajakan ini:
” Luhut mengungkapkan bahwa inisiatif Coretax berawal dari kritik Bank Dunia terhadap metode pengumpulan pajak Indonesia di masa lalu. Ia meyakini bahwa sistem ini akan menjadi “game changer” dalam perekonomian Indonesia dengan mengatasi praktik penghindaran dan kebocoran pajak yang merugikan negara. ”
” Sri Mulyani mengakui menerima banyak keluhan dari investor terkait implementasi Coretax. Ia menekankan pentingnya penyempurnaan sistem teknologi dan penguatan keamanan siber untuk memastikan sistem ini tidak mengganggu proses penerimaan pajak.”
” Kholid menyoroti berbagai kendala dalam penerapan Coretax dan meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera melakukan perbaikan. Ia menekankan bahwa masalah teknis yang terjadi dapat menghambat proses pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak.”
” Rinto mengkritisi peran perusahaan konsultan internasional seperti Price Waterhouse Coopers (PwC) dan PT Deloitte Consulting dalam proyek Coretax yang bernilai Rp1,3 triliun. Ia juga menyoroti dugaan masalah dan agenda tersembunyi di balik implementasi sistem ini.”
” Shinta menyampaikan bahwa banyak anggota Apindo mengeluhkan ketidaksesuaian data dalam sistem Coretax yang menghambat penerbitan dokumen pajak penting. Ia menekankan bahwa masalah ini berdampak langsung pada proses bisnis, termasuk pelaporan pajak dan penghitungan kewajiban pajak tepat waktu.”
Coretax adalah proyek ambisius yang bertujuan untuk merevolusi sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan integrasi digital yang lebih canggih, diharapkan sistem ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak.
Namun, besarnya anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,3 triliun menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, perbandingan dengan AI terkenal seperti DeepSeek dan ChatGPT membuat publik semakin mempertanyakan kelayakan investasi ini.
Tantangan teknis dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan juga menjadi sorotan yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah perlu memastikan bahwa proyek ini berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta wajib pajak.
Jika Coretax dapat berfungsi optimal, maka investasi besar yang telah dikeluarkan akan terbayar dengan peningkatan penerimaan negara dari pajak. Namun, jika masalah yang ada tidak segera diatasi, proyek ini bisa menjadi contoh buruk dari pengelolaan anggaran negara yang tidak efisien. (dda)