Andre Taulany Emosi Usai Anak Jadi Saksi di Sidang Cerai: Mereka Gak Boleh Ikut-ikutan!

Andre Taulany menolak sang anak menjadi saksi dalam sidang perceraiannya dengan Erin.
KLIKBERITA24.COM - Komedian Andre Taulany tak kuasa menyembunyikan kemarahannya saat mengetahui dua anak laki-lakinya dijadikan saksi dalam sidang perceraian yang tengah ia jalani bersama Rien Wartia Trigina atau Erin.
Sidang perceraian kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, pada Senin, 4 Agustus 2025 kemarin. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Erin mengajukan dua anak laki-laki pasangan ini, Dio dan Kenzy, sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Langkah tersebut langsung menuai penolakan dari pihak Andre Taulany. Ia secara tegas menyatakan keberatannya terhadap keputusan melibatkan anak-anak dalam perkara rumah tangga orangtuanya.
“Anak-anak saya tolak, nggak boleh ikutan dalam persoalan ini,” ujar Andre di hadapan awak media usai sidang.
Andre Taulany, yang kini berusia 50 tahun, mengungkapkan bahwa dirinya tidak rela anak-anaknya ikut terseret dalam permasalahan perceraian. Terlebih, menurutnya, mereka masih di bawah umur secara hukum.
“Saya tolak anak-anak dijadikan saksi! Mereka tidak boleh ikut-ikutan dalam permasalahan orangtuanya, apalagi mereka masih di bawah umur,” tegas Andre dengan nada tinggi.
Meski Dio saat ini berusia 18 tahun dan Kenzy 16 tahun, Andre tetap menganggap keduanya belum cukup dewasa untuk memahami kompleksitas proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa anak-anak harus tetap terlindungi dari konflik rumah tangga orangtua.
Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, turut memberikan penjelasan terkait polemik ini. Ia menyatakan bahwa dalam perkara perceraian, anak kandung tidak dapat dijadikan saksi.
“(Anak-anak) cuma diajukan untuk saksi,” ucap Sholahudin kepada media.
“Namun ini untuk anak tidak diperkenankan (sebagai saksi),” tambahnya menegaskan bahwa pengadilan menolak keterlibatan anak sebagai saksi.

Andre Taulany dan kedua putranya, Dio dan Kenzy.
Dalam sesi sidang yang sama, terlihat Dio dan Kenzy meninggalkan ruang sidang dan langsung menuju mobil tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Di sisi lain, Erin juga memilih bungkam saat ditanya soal keputusannya menghadirkan anak-anak sebagai saksi. Ia langsung masuk ke dalam mobil tanpa sepatah kata pun.
Hal ini bukan kali pertama Andre mengajukan permohonan talak terhadap Erin. Ia tercatat pernah mengajukan permohonan cerai pada April 2024 melalui sistem e-court, dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.
Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena alasan perselisihan dinilai tidak terbukti.
Tidak menyerah, Andre kembali mengajukan permohonan cerai pada 9 April 2025. Ini merupakan upaya ketiganya untuk mengakhiri rumah tangga yang sudah berjalan sejak 17 Desember 2005 hingga dikaruniai tiga orang anak.
Andre juga sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten setelah permohonan pertamanya ditolak, tetapi upaya tersebut juga berujung pada penolakan.
Sementara itu, dalam sidang terbaru, pihak Erin menyampaikan eksepsi atau keberatan atas tempat berlangsungnya sidang. Ia menolak yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa, karena merasa tidak berdomisili di wilayah tersebut.
“Jadi karena ada tangkisan (eksepsi), bahwasanya termohon (Erin) tidak tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa. Jadi termohon mengajukan keberatan melalui eksepsi,” terang Sholahudin.
Ia menambahkan bahwa sesuai hukum acara, permohonan cerai talak harus diajukan di wilayah tempat tinggal termohon secara nyata.
“Eksepsi itu adalah tangkisan atau bantahan bahwasanya beliau tidak berdomisili di wilayah Tigaraksa. Ini pada umumnya terkait cerai talak itu harus dimintakan kepada tempat di mana termohon tinggal atau domisili senyatanya, tidak bisa dibuat-buat seolah-olah ada di sini,” sambungnya.
Agenda sidang berikutnya masih akan berlanjut dengan tahap pembuktian eksepsi. Sholahudin mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkan keberatan dari pihak Erin secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.
“Nanti dipertimbangkan oleh majelis, itu kan majelis yang menilai bahwasanya apa yang diajukan oleh pihak termohon, majelis lah yang menilai. Kita hanya mendengar bahwa hari ini agendanya pembuktian untuk eksepsi,” katanya.
Adapun sidang lanjutan akan digelar pekan depan untuk memperkuat bukti atas keberatan yang diajukan Erin terhadap tempat berlangsungnya proses hukum.
“Sesuatu mungkin dianggap majelis belum pas, maka pembuktian lagi, dilanjutkan untuk eksepsinya ya,” pungkas Sholahudin.
Dari berbagai dinamika yang terjadi, Andre Taulany tetap pada pendiriannya bahwa anak-anak tidak seharusnya menjadi korban dari konflik orangtuanya, terlebih bila harus dilibatkan sebagai saksi dalam proses cerai yang penuh tekanan emosional dan hukum. (fam)