KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB, menyita dokumen dan barang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) telah menarik perhatian publik.
Terutama dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Rumah yang terletak di Bandung, Jawa Barat, menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh KPK pada Senin, 10 Maret 2025.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan dalam mengungkap lebih dalam keterlibatan para pihak terkait dalam kasus ini.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya korupsi dalam pengadaan iklan yang melibatkan Bank BJB, yang merupakan bank milik pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat dan Banten.
Pengadaan iklan yang dimaksud mencakup berbagai aspek, salah satunya adalah pengelolaan dana yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, KPK mengusut adanya potensi aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menurut penjelasan Plh Direktur Penyidikan KPK, alasan rumah RK menjadi prioritas utama adalah karena adanya petunjuk yang didapatkan dari penyelidikan awal yang mengarah ke tempat tersebut.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Budi menyatakan bahwa KPK tidak melakukan penggeledahan secara sembarangan, melainkan berdasarkan bukti-bukti awal.
“Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan.” ujar Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025).
Hal ini menunjukkan bahwa penggeledahan tersebut bukan hanya dilakukan karena spekulasi, tetapi berdasarkan bukti-bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik KPK.
Budi juga menambahkan bahwa keputusan untuk menggeledah rumah RK merupakan langkah pertama yang diprioritaskan dalam rangka mencari petunjuk yang dapat mengungkap lebih lanjut.
Budi mengungkapkan, “Satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK.”
Penggeledahan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam bukti yang bisa mengarah pada pemahaman lebih jelas mengenai peran Ridwan Kamil dalam dugaan kasus korupsi ini.
Proses Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Di Rumah Ridwan Kamil
Penggeledahan rumah RK dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Senin, 10 Maret 2025, yang menghasilkan sejumlah barang bukti.
Sejumlah dokumen dan barang telah disita dari rumah tersebut untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, “Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti”
Meskipun jumlah barang yang disita tidak begitu banyak, menurut Setyo Budiyanto, dokumen dan barang tersebut relevan dengan penanganan perkara yang tengah diusut.
“Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang sekarang ditangani,” ujar Setyo dalam keterangannya di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (12/3).
Sementara itu, Setyo menambahkan bahwa tim penyidik masih dalam tahap mengkaji barang-barang yang telah disita.
Beberapa barang dan dokumen yang diperoleh akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada kaitannya dengan perkara Bank BJB.
“Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta-merta gitu. Diteliti, dilihat, gitu. Nanti kalau memang nggak ada relevansinya, pasti dikembalikan,” jelas Setyo.
Ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan sembarangan dalam menentukan apakah barang-barang tersebut akan digunakan sebagai bukti atau dikembalikan.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil ini memicu berbagai reaksi, baik dari pihak terkait maupun masyarakat luas.
Sejumlah pihak memberikan pendapat mereka mengenai langkah yang diambil oleh KPK. Di satu sisi, banyak yang mendukung upaya KPK untuk mengusut tuntas kasus ini.
Di sisi lain, beberapa pihak merasa bahwa penggeledahan ini merupakan langkah yang cukup mengejutkan, mengingat Ridwan Kamil masih memiliki pengaruh besar dalam dunia politik.
Namun, dalam beberapa kesempatan, RK selalu menekankan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan mendukung setiap upaya yang dilakukan oleh KPK untuk mengungkap kebenaran.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Ridwan Kamil juga mengungkapkan bahwa dirinya siap untuk bekerjasama dengan KPK dalam proses hukum ini.
Setelah penggeledahan ini, KPK akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.
Hal ini dapat melibatkan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen-dokumen yang disita serta kemungkinan panggilan kepada Ridwan Kamil untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
KPK juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selama penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
“KPK akan terus mengembangkan perkara ini dengan hati-hati dan teliti, agar setiap bukti yang ditemukan dapat mendukung pengungkapan kasus ini secara menyeluruh,” ujar Budi Sokmo Wibowo.
Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesionalisme tinggi dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil yang dilakukan oleh KPK pada 10 Maret 2025 merupakan bagian dari upaya penyidikan yang lebih besar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Alasan rumah Ridwan Kamil menjadi lokasi pertama yang digeledah adalah karena adanya petunjuk yang relevan dengan perkara ini.
Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas keterlibatan RK dalam kasus tersebut.
Meskipun dokumen dan barang yang disita tidak banyak, KPK akan terus melakukan pengkajian untuk menentukan apakah barang-barang tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam penyidikan.
Proses hukum ini tentunya masih panjang, namun masyarakat menantikan transparansi dan keadilan yang akan dihadirkan oleh KPK dalam menyelesaikan kasus ini. (WAN)