Alasan Judika Tolak Nyanyikan Lagu Dewa 19 Meski Diminta Ahmad Dhani

Judika

Penyanyi Judika Sitohang menegaskan bahwa dirinya tidak mendukung sistem direct license yang mengharuskan penyanyi membayar langsung kepada pencipta lagu saat membawakan karya mereka di atas panggung.

Dalam sebuah konferensi pers bersama Vibrasi Suara Indonesia (VISI) di SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/5/2025), Judika mengklarifikasi bahwa dirinya merasa di-framing sebagai penyanyi yang menggunakan sistem direct license dan bahwa metode ini berhasil dengan contoh dirinya.

Judika menjelaskan bahwa ia pernah tergabung dalam grup vokal Mahadewa yang dibentuk oleh Ahmad Dhani pada 2011 hingga 2014.

Saat masih berada dalam grup tersebut, ia sering membawakan lagu-lagu dari band Dewa 19, yang memang merupakan band utama Ahmad Dhani.

Salah satu lagu Dewa 19 yang sering ia nyanyikan setelah keluar dari Mahadewa adalah “Separuh Nafas”.

Lagu ini menjadi andalan Judika dalam berbagai pertunjukan, terutama sebagai lagu upbeat yang membangkitkan semangat penonton.

Namun, suatu ketika setelah ia tampil menyanyi di luar kota, Judika mendapat permintaan pembayaran langsung dari pihak manajemen Ahmad Dhani.

Direct license dewa 19

Keputusan Judika untuk tidak lagi membawakan lagu-lagu Dewa 19 adalah bentuk kehati-hatiannya dalam menghadapi aturan yang masih belum memiliki sistem yang jelas.

Hal ini membuatnya cukup terkejut karena sebelumnya ia tidak pernah menghadapi situasi seperti ini.

“Tiba-tiba pulang nyanyi tuh dari manajemennya Mas Dhani bilang ke manajemen aku, ‘Jud, nyanyi lagu Separuh Nafas ya? Gini-gini, sekarang bayar ya’. Karena oh gitu, ‘Ya udah Mas, berapa?’,” ujar Judika saat menjelaskan kejadian tersebut dalam konferensi pers.

Menurut Judika, manajemen Ahmad Dhani menyebutkan angka Rp 5 juta untuk izin membawakan lagu tersebut.

Meskipun awalnya terkejut, ia tidak mempermasalahkan dan bersedia membayar biaya tersebut demi menghargai pencipta lagu.

“Waktu itu disebut kalau enggak salah Rp 5 juta. ‘Oke, besok saya akan bayar’, singkatnya seperti itu,” lanjut Judika.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, ia mendapatkan kabar bahwa pada saat itu dirinya tidak perlu membayar dan aturan tersebut baru akan berlaku di kesempatan berikutnya jika ia kembali membawakan lagu Dewa 19.

Kejadian ini membuat Judika berpikir ulang mengenai aturan yang berlaku terkait pembayaran royalti lagu.

Judika Memilih Tidak Membawakan Lagu Dewa 19

Sejak kejadian itu, Judika memutuskan untuk tidak membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam setiap penampilannya.

Keputusan ini diambil bukan karena masalah pribadi dengan Ahmad Dhani atau pihak manajemennya, tetapi lebih karena ketidakpastian hukum terkait aturan pembayaran royalti secara langsung.

“Karena saya enggak tahu aturannya seperti apa nih yang berlaku gitu. Jadi saya enggak mau nanti jadi sama-sama enggak enak gitu. Kita saling kenal, kita teman, tapi kok jadi, akhirnya saya menghindari polemik aja, saya enggak bawa (lagu mereka),” tutur Judika.

Ia lebih memilih untuk membawakan lagu-lagu lain yang tidak menimbulkan potensi permasalahan di kemudian hari.

Keputusan ini ia buat demi menghindari polemik dengan sesama musisi serta untuk menjaga hubungan baik dengan semua pihak.

Kasus Direct License dan Kontroversinya

Sistem direct license sendiri menjadi kontroversial di kalangan musisi Indonesia. Banyak musisi yang merasa sistem ini tidak adil karena membebankan biaya langsung kepada penyanyi yang membawakan lagu, tanpa adanya regulasi yang jelas dan sistem yang transparan.

Sebagian musisi berpendapat bahwa lebih baik royalti diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang selama ini telah mengelola pembayaran hak cipta kepada pencipta lagu.

Sistem ini dianggap lebih terorganisir dan tidak membebani penyanyi dengan aturan yang bisa berubah-ubah tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam konferensi pers tersebut, Judika juga menyinggung bagaimana sistem direct license bisa menjadi sumber kebingungan bagi banyak penyanyi.

“Jadi saya enggak tahu aturannya gimana, ada yang bilang bisa, ada yang bilang enggak. Kalau via LMK, kan semua sudah ada aturan mainnya, sudah ada sistemnya,” tambahnya.

Judika juga menjelaskan bahwa ia hanya membawakan lagu Dewa 19 di acara ulang tahun Garuda Indonesia karena semua perizinan sudah diurus oleh pihak perusahaan.

Ini menjadi salah satu alasan mengapa ia merasa lebih nyaman membawakan lagu-lagu yang sudah melalui jalur resmi, tanpa harus berurusan dengan pembayaran langsung ke pencipta lagu.

Sikap VISI dalam Perjuangan Hak Musisi

Judika, bersama dengan 28 penyanyi lain yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI), kini tengah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai bahwa aturan dalam UU tersebut masih memiliki banyak multi tafsir yang justru merugikan musisi.

Kuasa hukum VISI, Panji Prasetyo, menyebut bahwa hakim di Mahkamah Konstitusi harus memahami bahwa sistem hak cipta untuk lagu berbeda dengan sistem hak cipta lainnya.

“Kalau lagu, bisa dipakai sejuta orang pada saat yang sama. Kalau konsepsi itu digunakan sebagai hak cipta mutlak, itu kesalahan fatal. Komposisi hakim sama, seperti dua tahun lalu. Saya yakin mereka sangat komprehensif dan mengerti sifat khusus UU Hak Cipta ini,” ujar Panji.

Bagi Judika dan para musisi lainnya, perjuangan ini bukan sekadar masalah pembayaran royalti, tetapi juga soal kepastian hukum dalam industri musik.

Ketidakjelasan regulasi hanya akan membuat penyanyi dan pencipta lagu semakin sulit untuk berkolaborasi tanpa khawatir dengan aturan yang berubah-ubah.

Kasus yang dialami Judika menjadi gambaran bagaimana ketidakjelasan aturan dalam industri musik dapat menimbulkan ketegangan di antara musisi.

Keputusan Judika untuk tidak lagi membawakan lagu-lagu Dewa 19 adalah bentuk kehati-hatiannya dalam menghadapi aturan yang masih belum memiliki sistem yang jelas.

Sistem direct license yang saat ini menuai kontroversi di kalangan musisi Indonesia perlu segera mendapatkan kepastian hukum agar tidak merugikan pihak mana pun.

Kejelasan mengenai sistem pembayaran royalti sangat penting agar baik penyanyi maupun pencipta lagu bisa bekerja dengan nyaman tanpa harus terbebani dengan aturan yang tidak pasti.

Kini, dengan langkah VISI yang membawa isu ini ke Mahkamah Konstitusi, diharapkan akan ada perubahan yang lebih baik dalam industri musik Indonesia.

Para musisi berharap bahwa sistem yang diterapkan nantinya akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan lebih adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik tanah air.(vip)