Categories: Berita Nasional

Alasan di Balik Pembongkaran Hibisc Fantasy, Jawa Barat

Dikutip dari detik Jabar, sikap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sangat tegas dan berani dalam mengambil tindakan terhadap kawasan Wisata Hibisc Fantasy yang terletak di Puncak Bogor.

Beberapa bangunan di lokasi wisata tersebut dibongkar karena tidak memiliki izin, dan diduga berkontribusi pada terjadinya banjir bandang di Puncak baru-baru ini.

Dedi menjelaskan, ia mengutarakan tentang hubungan antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan investor terkait bangunan di kawasan Hibisc. Ia menekankan bahwa Pemprov Jabar melalui PT Jaswita bertanggung jawab dalam pengelolaan area ini.

Kepada wartawan, Dedi mengungkapkan “Perusahaan yang mengelola kawasan ini adalah BUMD, dan anak perusahaannya adalah PT Jaswita. Apakah ada keterkaitan dengan Pemprov? Jika ada keterkaitan, maka ada dana dari anak perusahaan yang digunakan untuk pembangunan ini, yang berarti para pemodal akan mengalami kerugian.”

Dedi juga mengungkapkan bahwa dari segi perizinan, tidak ada hubungan yang terlihat. Perusahaan harus memikul risiko pembangunan yang dianggap salah satu penyebab banjir.

“Risiko dari pembangunan yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan merupakan hal yang harus dipikul oleh perusahaan, termasuk dugaan terjadinya banjir dan korban jiwa akibatnya,” jelasnya.

 

Pintu masuk wisata Hibisc Fantasy, Bogor, Jawa Barat, sebelum di bongkar.

Dia juga membahas mengenai mekanisme ganti rugi yang mungkin bisa dilakukan. Ganti rugi akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah disusun antara perusahaan dan para investor sebelum pembangunan dimulai.

“Itu adalah urusan mereka dalam ketentuan perjanjian, yang tentu kita tidak tahu. Saya belum mendapatkan informasi terkait tanggung jawab perjanjian antara pengembang dan para pemodal jika terjadi bencana alam atau kebakaran, hal tersebut menjadi tanggung jawab siapa. Saya belum mengetahui, karena direktur perusahaan hingga saat ini belum ada yang datang,” tambahnya.

Dedi melanjutkan dengan menjelaskan, dari total 35 bangunan di wisata Hibisc Puncak Bogor, hanya 14 yang telah mengajukan izin bangunan kepada Pemkab Bogor.

“Hari ini, Pemprov Jabar hanya dapat berfokus pada mitigasi pelanggaran yang ada terkait aspek konstruksi,” kata Dedi. Ia menekankan bahwa hanya ada 14 izin bangunan yang diajukan oleh area tersebut kepada Pemkab Bogor.

“Ini menunjukkan bahwa PT yang mengelola usaha di wilayah ini hanya mengajukan 14 izin bangunan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Penanaman Modal Satu Pintu,” tegasnya.

Dengan tindakan pembongkaran ini, Dedi berharap agar seluruh kawasan resapan air dapat dihijaukan kembali. “Secara pribadi, setelah komitmen yang saya tetapkan, area ini harus dikembalikan sebagai area perbukitan.

Sebagai kawasan resapan air, harus ditanami pohon dan hutan agar kembali hijau dan menghindari masalah lingkungan di wilayah ini,” terangnya.

Namun, ia menjelaskan bahwa pencapaian tersebut tidak dapat dilakukan dengan serta merta. Ia menyoroti pentingnya mengikuti prosedur hukum yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan tersebut.

“Komitmen ini memerlukan adanya mekanisme hukum yang harus dilalui, terutama karena wilayah ini juga sudah menjadi objek penyelidikan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tutupnya.

Alasan Pembongkaran Hibisc Fantasy

Menurut informasi dari Kompas, Ade Afriandi, kepala Satpol PP Jabar, mengungkapkan bahwa sejauh ini, bangunan yang telah dihancurkan merupakan milik PT Jaswita, sebuah perusahaan yang berada di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat.

Ade menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan langsung, termasuk pembongkaran bangunan yang belum memiliki persetujuan resmi di satu lokasi, yaitu yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya, anak perusahaan dari BUMD Pemprov.

 

Sementara itu, tiga lokasi wisata lainnya masih dalam proses penyelidikan. Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih menunggu proses lidik-sidiknya. Selain itu, pihak Bogor juga sedang melakukan identifikasi terhadap semua syarat perizinan atau sedang melakukan pengecekan administratif,” ungkap Ade.

Apabila hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya pelanggaran, maka bangunan milik PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, dan kawasan Eiger Adventure Land akan dikenakan tindakan serupa. “Jika terbukti melanggar, tentu akan ada tindakan lanjutan,” tegasnya.

Apakah Ada Tempat Wisata Lain yang Dibongkar selain Hibisc Fantasy Puncak?

Seperti yang dilaporkan oleh Tempo, Asep Wahyuwijaya, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendorong pemerintah untuk melanjutkan penertiban bangunan yang melanggar ketentuan di wilayah Puncak. Asep mengungkapkan bahwa proses pembongkaran tidak cukup berhenti pada tempat wisata Hibisc Fantasy milik PT. Jaswita.

“Pemerintah perlu bersikap tegas dan membersihkan semua yang melanggar hingga ke akar-akarnya. Jika perlu, ungkapkan semua nama besar yang memiliki atau mengelola tanah di Puncak dan mengubah fungsi lahan tersebut,” kata Asep, yang dikenal sebagai Kang AW, kepada Tempo di Kemang, Bogor, pada hari Minggu, 9 Maret 2025.

AW menambahkan bahwa meskipun ada kerugian yang ditimbulkan akibat pembongkaran tersebut, pemerintah tidak diwajibkan untuk memberikan kompensasi kepada mereka yang melanggar aturan.

Selain itu, menurut wakil asal Kabupaten Bogor ini, PT. Jaswita Lestari Jaya, pemilik Hibisc Fantasy Puncak, tidak berhak menuntut ganti rugi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, meskipun mereka bersedia membayar ganti rugi berdasarkan nilai investasinya.

“Pemilik Hibisc tidak berhak menuntut, meskipun mereka adalah BUMD Jawa Barat dan investor meminta ganti rugi dari Pemprov. Sebab, perjanjian KSO yang mereka lakukan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal ini terlihat dari pelanggaran yang mereka lakukan terkait aturan lingkungan yang mengakibatkan pembongkaran,” jelas Asep.

Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini menekankan bahwa tindakan Gubernur Jawa Barat terhadap Hibisc atau PT. Jaswita bisa dijadikan contoh untuk menegakkan aturan pada objek wisata lainnya. Ia menambahkan bahwa jika pelanggaran KSO terjadi secara masif dan memiliki dampak negatif, maka KSO tersebut dapat dibatalkan dan berpengaruh pada IMB yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Dengan demikian, harapan kita untuk mengembalikan Puncak menjadi area hijau dan kawasan hutan lindung sebagai penyerap air dapat terwujud. Kami mendukung penuh jika lahan yang telah dibongkar bisa dikembalikan menjadi hutan secara permanen dengan penanaman pohon,” ungkap Asep.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk mengembalikan fungsi daerah di bekas lokasi wisata Hibisc Fantasy Puncak di Kabupaten Bogor, yang dibongkar karena pelanggaran izin pengelolaan lahan.

Mengenai timeline selesainya proses pembongkaran, ia mengatakan belum bisa memberikan kepastian tentang kapan tepatnya akan selesai. Namun, Dedi berharap bahwa pembongkaran dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri di akhir bulan Maret mendatang. (fah)