Categories: Berita Bisnis & Ekonomi Nasional

9 Produk Makanan di Pasaran yang Mengandung Babi, Ini Daftar Produknya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya sembilan produk makanan di pasaran yang mengandung unsur babi.

Temuan ini menjadi perhatian serius, terutama karena beberapa produk tersebut bahkan mencantumkan label sertifikat halal pada kemasannya, padahal kandungan babi tidak disebutkan secara jelas.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat, terutama konsumen Muslim yang sangat memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara lengkap mengenai sembilan produk makanan yang mengandung babi.

Temuan Produk Makanan Mengandung Babi

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa sembilan batch produk yang ditemukan mengandung babi terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua produk yang belum bersertifikat halal.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujarnya dikutip dari Antara pada Senin (21/4/2025).

Hal ini tentu menjadi sorotan, mengingat seharusnya produk yang sudah memiliki sertifikat halal harus benar-benar terbebas dari kandungan babi atau bahan yang haram lainnya.

Daftar Produk yang Mengandung Babi

Berikut adalah daftar sembilan produk makanan yang ditemukan mengandung unsur babi, lengkap dengan produsen dan importirnya:

Produk Bersertifikat Halal

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

  • Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
  • Importir: PT Dinamik Multi Sukses

2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)

  • Produsen: Sucere Foods Corporation, Filipina
  • Importir: PT Dinamik Multi Sukses

3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)

Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China

Importir: PT Catur Global Sukses

4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)

  • Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
  • Importir: PT Catur Global Sukses

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

  • Produsen: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
  • Importir: PT Catur Global Sukses

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)

  • Produsen: PT Hakiki Donarta

7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling)

  • Produsen: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial

Produk Tidak Bersertifikat Halal

8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

  • Produsen: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
  • Importir: PT Aneka Anugrah Abadi

9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

  • Produsen: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
  • Importir: Brother Food Indonesia

BPJPH telah memberikan sanksi tegas terhadap produk yang sudah bersertifikat halal

Terkait temuan tersebut, BPJPH telah memberikan sanksi tegas terhadap tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dengan mencabut dan menarik produk dari peredaran.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua produk yang tidak bersertifikat halal tersebut dikenai sanksi oleh BPOM berupa peringatan.

BPOM juga menginstruksikan agar pelaku usaha segera menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk makanan yang beredar di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi produsen dan importir untuk selalu mencantumkan informasi kandungan produk secara jujur dan transparan pada kemasan.

Terlebih bagi produk yang mengklaim halal, harus dipastikan seluruh bahan dan proses produksinya sesuai dengan syariat Islam.

Transparansi dalam pelabelan produk tidak hanya melindungi hak konsumen, tetapi juga menjaga integritas produsen di pasar yang semakin kompetitif.

Sebagai konsumen, khususnya yang beragama Islam, sangat penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk makanan.

Meski terdapathalal, konsumen juga dianjurkan untuk mencari informasi tambahan, seperti sertifikasi dari lembaga yang terpercaya dan laporan resmi dari BPJPH maupun BPOM.

Konsumen juga dapat melaporkan produk yang dicurigai mengandung bahan tidak halal kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti.

Kasus sembilan produk makanan yang mengandung babi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk pangan olahan harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

Konsumen berhak mendapatkan produk yang jelas kehalalannya sesuai dengan standar yang berlaku.

Pihak BPJPH dan BPOM telah melakukan tindakan tegas dengan menarik produk bermasalah dari peredaran dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dan bagi konsumen agar lebih waspada dalam memilih produk makanan yang akan dikonsumsi.

Jika Anda ingin mengetahui daftar lengkap produk makanan yang mengandung babi di pasaran, harap selalu cek update resmi dari BPJPH dan BPOM serta perhatikan label pada kemasan produk.

Jangan ragu melaporkan produk yang mencurigakan demi menjaga kesehatan dan kehalalan makanan yang dikonsumsi. (WAN)