7 Provinsi Ini Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan pada April 2025

7 provinsi ini beri diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada april 2025

Untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan wajib pajak, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025.

Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan diskon, pembebasan denda, hingga penghapusan tunggakan pajak.

Berikut rincian kebijakan dari tujuh provinsi yang menerapkan program serupa.

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Program ini dimulai sejak 20 Maret dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kebijakan ini mencakup pembebasan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, termasuk hingga sebelum tahun 2024, tanpa batas tahun.

Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan bertahun-tahun hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni 2025.

“Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani denda dan tunggakan,” ujar Dedi.

Tak hanya itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga digratiskan dalam periode ini.

Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar biaya administrasi lain seperti PNBP untuk penerbitan STNK, BPKB, TNKB, dan surat mutasi.

2. Jawa Tengah

Provinsi ini beri diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada april 2025

7 Provinsi Ini Beri Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan pada April 2025

Provinsi Jawa Tengah juga turut meluncurkan program serupa. Mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, warga Jawa Tengah dapat memanfaatkan penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan.

Gubernur Ahmad Luthfi mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena waktu yang diberikan terbatas.

“Program ini hanya berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Segera manfaatkan sebelum waktunya habis,” ujarnya.

Untuk mengikuti program ini, tidak diperlukan syarat khusus. Warga hanya perlu membawa dokumen standar seperti STNK dan KTP saat melakukan pembayaran.

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan melalui Kepgub Nomor 170 Tahun 2025. Program ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa pembebasan berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 dan sebelumnya, selama pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak untuk tahun 2025 atau 2026.

Sedangkan untuk pajak kendaraan tahun 2025, hanya sanksinya saja yang dihapus.

Namun, program ini tidak mencakup kendaraan yang akan dimutasi keluar dari wilayah Provinsi Banten. “Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk memperbaiki status pajaknya,” ucap Andra.

4. Aceh

Meski program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh untuk denda dan tunggakan sudah berakhir pada 15 Januari 2025, Pemerintah Aceh tetap melanjutkan pembebasan pajak progresif hingga akhir tahun, tepatnya 31 Desember 2025.

Pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit dengan nama yang sama. Melalui pembebasan ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan dalam hal beban pembayaran pajak tambahan.

Langkah ini dinilai strategis karena bisa mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraan atas nama sendiri tanpa takut dikenai pajak lebih tinggi.

5. Riau

Provinsi Riau sudah memulai program pemutihan sejak awal tahun. Berdasarkan informasi dari akun resmi Bapenda Riau, sejak 5 Januari hingga 5 April 2025, denda keterlambatan pajak kendaraan dihapuskan.

Namun perlu dicatat bahwa program ini tidak mencakup pembebasan untuk komponen SWDLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Artinya, meski denda dihapuskan, masyarakat tetap harus membayar sumbangan wajib tersebut.

6. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu daerah yang cukup agresif dalam memberikan insentif kepada warganya.

Pemerintah setempat memberikan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen.

Kebijakan ini berlaku selama enam bulan, dari Januari hingga Juni 2025. Selain mempermudah pembayaran, insentif ini membuat jumlah yang dibayarkan masyarakat tetap mengacu pada tarif pajak tahun 2024.

Dengan begitu, warga Kepri bisa lebih ringan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terkena beban tarif terbaru.

7. Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga menjalankan program insentif pajak kendaraan yang berlangsung dari 5 Januari sampai 28 Juni 2025.

Melalui unggahan Instagram Jasa Raharja Kalimantan Selatan, diinformasikan bahwa program ini mencakup diskon PKB sebesar 25 persen serta pembebasan biaya BBNKB.

Langkah ini disambut baik oleh masyarakat karena dinilai bisa mengurangi beban biaya saat hendak membayar pajak atau melakukan balik nama kendaraan.

Manfaat Program Pemutihan dan Diskon Pajak

Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan seperti ini tentu sangat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Selain menguntungkan masyarakat, kebijakan ini juga memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah.

Dengan banyaknya masyarakat yang terdorong membayar pajak kendaraan, penerimaan daerah pun berpotensi meningkat secara signifikan.

Kebijakan ini juga membantu pemerintah dalam mengakuratkan data kepemilikan kendaraan bermotor di masing-masing wilayah.

Tujuh provinsi yang telah disebutkan di atas memberikan contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dapat mendukung masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan.

Bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, ini merupakan kesempatan emas untuk memperbarui status pajak kendaraan tanpa harus terbebani denda dan tunggakan besar.

Pastikan Anda mengecek syarat dan ketentuan di wilayah masing-masing, dan jangan tunda hingga batas akhir program.

Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan program ini untuk memperbaiki kepatuhan pajak Anda!(taa)