4 Jurus Sri Mulyani Bantu Pengusaha Hadapi Dampak Kenaikan Tarif Impor Trump

Sri mulyani ungkap 4 jurus ampuh bantu pengusaha indonesia hadapi dampak tarif impor tinggi yang diterapkan presiden as donald trump.

Pada awal tahun 2025, dunia perdagangan internasional kembali diwarnai dengan kebijakan proteksionisme yang dipelopori oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Salah satu kebijakan yang berdampak langsung adalah kenaikan tarif impor terhadap berbagai produk yang berasal dari negara-negara tertentu, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini tentunya menambah tantangan bagi pelaku usaha Indonesia yang harus bersaing dengan tarif yang lebih tinggi di pasar internasional.

Menanggapi hal ini, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan empat langkah strategis yang telah disiapkan pemerintah Indonesia untuk meringankan beban pelaku usaha dalam negeri.

Berikut adalah empat jurus yang disiapkan oleh Sri Mulyani untuk membantu pengusaha Indonesia menghadapi dampak kenaikan tarif impor yang diterapkan oleh Trump.

1. Perbaikan Administrasi Perpajakan di Bea Cukai

Langkah pertama yang disiapkan oleh Sri Mulyani untuk mengurangi beban tarif impor adalah melalui perbaikan administrasi perpajakan di sektor Bea Cukai.

Pemerintah Indonesia mengidentifikasi bahwa perbaikan dalam administrasi perpajakan, terutama di bidang pemeriksaan pajak, restitusi pajak, serta perizinan yang terkait dengan ekspor-impor.

Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa langkah ini setara dengan mengurangi tarif bea masuk hingga 2%. Pengurangan ini sangat penting mengingat tarif resiprokal mencapai 32%.

Dengan adanya perbaikan administrasi ini, pengusaha Indonesia dapat memperoleh proses yang lebih efisien dan lebih cepat dalam hal perpajakan dan kepabeanan.

“Kalau perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan dari mulai pemeriksaan pajak, restitusi pajak, perizinan, ini equivalent mengurangi tarif hingga 2% sendiri,” ujar Sri Mulyani.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi yang sebelumnya terkendala birokrasi, sekaligus membantu pengusaha untuk lebih cepat beradaptasi.

Sehingga mereka dapat mengurangi biaya operasional yang seharusnya mereka tanggung akibat kebijakan Trump.

2. Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Impor

Selain perbaikan administrasi perpajakan, pemerintah perlu mengambil langkah untuk menyesuaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor. Sebelumnya, tarif PPh impor ditetapkan sebesar 2,5%.

Namun, sebagai bagian dari upaya untuk meringankan beban pelaku usaha, Sri Mulyani mengumumkan bahwa tarif PPh impor akan diturunkan menjadi hanya 0,5%.

Penurunan tarif PPh impor ini akan memberikan pengurangan beban finansial tambahan sebesar 2% bagi pengusaha yang bergantung pada impor produk.

Dengan kebijakan ini, pengusaha Indonesia akan merasakan keringanan dalam hal pembayaran pajak yang lebih rendah, sehingga biaya produksi yang sebelumnya terbebani oleh tarif tinggi.

Hal ini tentunya sangat membantu para pelaku usaha untuk tetap mempertahankan daya saing produk-produk Indonesia di pasar internasional.

3. Penyesuaian Tarif Bea Masuk untuk Produk dari AS

Langkah ketiga yang diambil oleh pemerintah Indonesia adalah penyesuaian tarif bea masuk

Langkah ketiga yang diambil oleh pemerintah Indonesia adalah penyesuaian tarif bea masuk

Langkah ketiga yang diambil oleh pemerintah Indonesia adalah penyesuaian tarif bea masuk untuk produk yang berasal dari Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya, bea masuk untuk produk impor dari AS berkisar antara 5% – 10%. Namun, melalui kebijakan baru, tarif bea masuk ini akan diturunkan menjadi hanya antara 0% hingga 5%.

Penyesuaian tarif ini ditujukan untuk produk-produk yang masuk dalam kategori most favored nation (MFN) yang berasal dari Amerika Serikat.

Pengurangan tarif bea masuk sebesar 5% hingga 10% ini diharapkan dapat mengurangi beban tambahan yang ditanggung oleh pelaku usaha Indonesia.

Sehingga mereka bisa mendapatkan akses lebih murah terhadap barang-barang impor yang berasal dari Amerika Serikat.

Hal ini juga akan mempermudah pengusaha Indonesia dalam mengakses bahan baku atau komponen yang diperlukan untuk proses produksi.

Sri Mulyani menegaskan, “Penyesuaian tarif biaya masuk produk impor yang antara 5% hingga 10% menjadi 0% sampai 5% ini berarti mengurangi lagi 5% beban tarif.”

4. Penyesuaian Tarif Bea Keluar untuk Minyak Sawit (CPO)

Langkah terakhir yang diambil oleh pemerintah adalah penyesuaian terhadap tarif bea keluar untuk komoditas minyak sawit atau crude palm oil (CPO).

Minyak sawit merupakan salah satu komoditas ekspor utama Indonesia yang banyak berperan dalam perekonomian negara.

Namun, dengan adanya kebijakan tarif yang lebih tinggi, pelaku usaha di sektor minyak sawit harus menghadapi tekanan biaya yang lebih besar.

Untuk itu, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian tarif bea keluar untuk CPO sebesar 5%.

Hal ini akan memberikan dampak positif bagi para produsen CPO dalam negeri, yang dapat mengurangi biaya ekspor dan mempertahankan daya saing mereka di pasar global.

“Bea keluar untuk CPO kita juga akan lakukan adjustment, ini juga equivalent mengurangi beban hingga 5,” tutur Sri Mulyani.

Dengan penyesuaian tarif ini, pengusaha di sektor CPO dapat lebih efisien dalam menghadapi tantangan global, serta mengurangi tekanan harga yang dapat mempengaruhi permintaan produk.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membantu pengusaha Indonesia menghadapi dampak dari kenaikan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.

Melalui empat jurus utama pemerintah berusaha untuk meringankan beban finansial pengusaha Indonesia, menjaga daya saing produk-produk dalam negeri.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan pengusaha Indonesia dapat terus berkembang meskipun menghadapi tantangan dari kebijakan internasional yang semakin kompleks. (WAN)