3 Profil Perusahaan yang Sunat Isi Minyakita, Terancam Tutup dan Izin Usaha Dicabut

Perusahaan Yang Sunat Isi Minyakita Terancam Tutup Dan Izin Usaha Akan Dicabut

Sejumlah tiga perusahaan yang sunat isi Minyakita saat ini menjadi sorotan publik usai terbongkarnya kedok penjualan merk minyak tersebut di pasaran.

Kasus penyelewengan dalam penjualan Minyakita tersebut adalah mengurangi takaran isi minyak, di mana seharusnya 1 liter menjadi 750 ml.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berhasil menemukan kecurangan tersebut saat melakukan sidak ke pasar, khususnya di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dalam inspeksi dadakan yang dilakukan pihaknya, Mentan Amran tidak hanya menemukan kecurangan perihal isi takaran, tetapi juga harga Minyakita yang dijualbelikan.

Mentan Amran mendapatkan fakta jika Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari yang seharusnya Rp15,700/liter, tetapi justru menjadi Rp18,000/liter.

“Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15,700 menjadi Rp18,000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 ml. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ucap Mentan Amran, dikutip dari laman resmi Kemendag.

Profil Perusahaan yang Sunat Isi Minyakita

Minyakita diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menyampaikan bahwa Kemendag telah mengawasi PT Artha Eka Global Asia pada 6-7 Maret 2025 lalu.

Meskipun pabrik perusahaan telah berpindah dari Depok ke Karawang, ia menjelaskan jika tindak lanjut akan terus dilakukan dalam menangani kasus kecurangan Minyakita ini.

Dalam proses pengawasan, perusahaan yang terlibat harus melalui beberapa tahapan, seperti gelar perkara, klarifikasi, hingga terdapat barang bukti.

Di sisi lain, Mentan Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasar.

Ia meminta kepada Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera menegakkan aturan.

Apabila terbukti ada pelanggaran, Mentan Amran mengomando agar perusahaan harus ditutup dan izin usaha dicabut.

Pemerintah Ungkap Perusahaan Yang Terlibat Dalam Pemangkasan Isi Takaran Minyakita Masih Terus Dikejar

Pemerintah ungkap perusahaan yang terlibat dalam pemangkasan isi takaran Minyakita masih terus dikejar.

Lebih lanjut, Amran juga memberikan peringatan kepada produsen dan distributor untuk tidak menyepelekan kebutuhan pokok masyarakat.

Menurut keterangan Amran, jika seseorang mengambil keuntungan dengan cara yang curang, pihaknya tidak akan segan untuk menutup perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perusahaan yang terlibat dalam pemangkasan isi takaran Minyakita, berikut informasinya dengan menilik profil singkat perusahaan.

1. PT Artha Eka Global Asia

PT Artha Global Asia merupakan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, seperti perdagangan domestik, perdagangan internasional, properti, konstruksi, pergudangan, dan logistik.

Dalam misinya, PT Artha Global Asia bertujuan menjadi pemimpin pasar dalam produk pangan dan produk konsumen.

PT Artha Global Asia semua berlokasi di Depok, Jawa Barat. Namun, pabrik perusahaan ini telah berpindah ke Karawang.

Selain memproduksi Minyakita, perusahaan ini juga berperan sebagai mitra logistik dan distribusi dengan memegang produk Gula VIT PIR Bervitamin A & C+D.

2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara

Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara merupakan lembaga koperasi yang menyediakan berbagai macam kebutuhan pokok harian, seperti sembako, pulsa/kuota, baju, celana, kosmetik, hingga kebutuhan pertanian.

Bahkan, selain produk Minyakita, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara juga melakukan pengemasan minyak premium merk KTN.

Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman, Golantepus, Kec. Mejobo, Kab. Kudus, Jawa Tengah.

3. PT Tunasagro Indolestari

PT Tunasagro Indolestari adalah pabrik minyak goreng kemasan yang telah memproduksi merk Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas.

Perusahaan ini berlokasi di Jl. Karet III No. 17, Mekar Jaya, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten.

Menurut informasi, PT Tunasagro Indolestari telah berdiri sejak lama dan sudah memiliki izin Dinkes dan sertifikat halal dari MUI.

Perusahaan Terancam Tutup dan Izin Usaha Akan Dicabut

Andi Amran mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku.

Selain itu, Mentan Amran juga menyatakan bila perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, maka harus ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi.

“Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” ujar Mentan Amran, dilansir dari laman resmi Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Serealia.

Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang mendampingi Mentan Amran saat sidak juga memberikan keterangan terkait langkah yang dilakukan oleh timnya dalam penyelesaian kasus ini.

Menurut penuturan Kombes Burhanuddin, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan segera menindaklanjuti temuan kasus kecurangan Minyakita tersebut.

Pemerintah menjamin akan memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh daerah.

Adapun masyarakat diimbau untuk selalu teliti dan segera melaporkan jika menemukan produk pangan yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Informasi mengenai perusahaan yang sunat isi Minyakita hingga saat ini masih terus dikejar oleh pemerintah, untuk diperiksa dan didapatkan keterangan lebih lanjut (fam)