12 Poin Perubahan Mengenai Perda Wisman

Perda bali

Pemerintah Provinsi Bali kembali menunjukkan keseriusannya dalam membenahi sektor pariwisata dengan cara yang lebih berkelanjutan.

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 8 April 2025, DPRD Bali resmi menyetujui 12 poin perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA).

Perubahan ini bukan hanya soal memperkuat sisi hukum dan teknis, tetapi juga menjadi refleksi atas upaya melindungi warisan budaya dan alam Bali di tengah tantangan globalisasi dan pertumbuhan jumlah wisatawan.

Latar Belakang Revisi Perda

Sejak diberlakukannya Perda Pungutan Wisman pada 14 Februari 2024, setiap wisatawan asing yang datang ke Bali diwajibkan membayar Rp150.000.

Dana ini ditujukan untuk pelestarian alam, budaya, dan lingkungan hidup Bali. Namun, seiring berjalannya waktu, ditemukan berbagai kendala di lapangan.

Salah satunya adalah masih rendahnya kepatuhan wisatawan dalam membayar pungutan tersebut, meskipun informasinya telah disosialisasikan melalui berbagai media.

Masalah lainnya adalah kurang maksimalnya sistem pemungutan yang terintegrasi, dan belum adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar.

Inilah yang kemudian mendorong pemerintah daerah, bersama dengan DPRD Bali, untuk merevisi dan memperkuat perda tersebut.

Dukungan Fraksi dan Pemerintah Daerah

Dalam rapat paripurna yang membahas perubahan perda ini, seluruh fraksi di DPRD Bali menyatakan dukungannya.

Fraksi PDIP, sebagai fraksi terbesar, menilai perubahan ini penting demi efektivitas perda di lapangan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Fraksi Gerindra, Golkar, dan Demokrat, yang menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pemprov Bali dalam menata ulang regulasi yang berpengaruh langsung pada sistem pariwisata daerah.

Pemerintah Provinsi Bali, yang diwakili oleh Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan bahwa revisi ini adalah bentuk evaluasi dan adaptasi terhadap kondisi di lapangan.

Ia menegaskan, keberhasilan perda ini tidak hanya bergantung pada aturan di atas kertas, tetapi juga dukungan dari pelaku industri pariwisata dan wisatawan itu sendiri.

Inilah 12 Poin Perubahan dalam Perda

Wisman bali

Wisman Bali

Perubahan yang disetujui terdiri dari 12 poin utama yang bertujuan menyempurnakan pelaksanaan perda sebelumnya. Berikut poin-poin tersebut:

  • Insentif bagi Pendukung Pemungutan

Pihak seperti hotel, agen perjalanan, dan maskapai akan diberikan insentif bila aktif membantu kelancaran pemungutan PWA.

  • Sanksi bagi Wisman yang Tidak Bayar

Terdapat ketentuan baru yang memungkinkan wisatawan asing yang tidak membayar dikenai sanksi, termasuk larangan masuk kembali ke Bali dalam kunjungan berikutnya.

  • Penguatan Mekanisme Pemungutan

Sistem pembayaran akan dioptimalkan, termasuk pemanfaatan teknologi dan kerja sama lintas sektor.

  • Peningkatan Pengawasan dan Evaluasi

Pemprov akan membentuk tim pengawas dan mengevaluasi implementasi perda secara berkala.

  • Kemudahan Akses Pembayaran

Wisman bisa membayar melalui berbagai metode, seperti aplikasi digital, pembayaran di bandara, atau bahkan sebelum kedatangan.

  • Sosialisasi Masif kepada Wisman

Edukasi akan digencarkan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan pelaku industri.

  • Kolaborasi dengan Pihak Ketiga

Pemerintah membuka peluang kerja sama dengan perusahaan teknologi dan jasa pembayaran untuk meningkatkan efektivitas.

  • Transparansi Penggunaan Dana

Dana pungutan akan dikelola secara transparan dan dilaporkan kepada publik setiap tahun.

  • Akuntabilitas dalam Pelaporan

Penggunaan dana akan diaudit secara terbuka, dan hasilnya bisa diakses oleh masyarakat luas.

  • Penyesuaian terhadap Aturan Nasional

Perda akan terus diselaraskan dengan peraturan pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih hukum.

  • Penguatan SDM Pengelola

Sumber daya manusia yang bertugas dalam pelaksanaan perda akan mendapatkan pelatihan berkala.

  • Evaluasi Berkala dan Revisi Jika Diperlukan

Perda ini akan direview setiap tahun agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Apa Dampaknya bagi Bali dan Wisatawan?

Perubahan perda ini jelas akan berdampak pada cara Bali mengelola kunjungan wisatawan asing. Bagi wisatawan, kebijakan ini mendorong transparansi dan pemahaman yang lebih baik tentang kontribusi mereka terhadap pelestarian Bali.

Di sisi lain, bagi masyarakat Bali, dana dari PWA bisa menjadi sumber daya yang berharga untuk membiayai konservasi lingkungan, peningkatan fasilitas publik, hingga promosi budaya.

Lebih jauh, sistem yang lebih ketat ini juga dapat meningkatkan citra Bali sebagai destinasi wisata yang serius menjaga kelestarian lingkungan dan budayanya.

Dengan adanya insentif bagi pihak-pihak pendukung dan sanksi yang jelas, diharapkan tidak ada lagi celah bagi oknum yang ingin menghindar dari kewajiban.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Tentu saja, perubahan perda ini juga menyisakan tantangan. Pemerintah harus sigap membangun sistem digital yang kuat dan user-friendly.

Selain itu, edukasi kepada wisatawan asing perlu dilakukan secara terus-menerus agar tidak menimbulkan kebingungan atau resistensi.

Namun, bila semua pihak bersinergi pemerintah, pelaku usaha pariwisata, dan masyarakat maka perubahan ini justru bisa menjadi tonggak penting menuju masa depan pariwisata Bali yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing global.

Revisi 12 poin dalam Perda Pungutan Wisman bukan sekadar penyesuaian aturan, melainkan simbol semangat Bali dalam menata pariwisata dengan visi jangka panjang.

Bali tidak hanya ingin ramai dikunjungi, tetapi juga ingin setiap kunjungan memberi arti dan kontribusi nyata bagi pelestarian pulau dewata.

Kini, dengan regulasi yang semakin kuat, harapan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas semakin dekat di depan mata. (ctr)